2018, Belanja Pegawai Rp 756,89 M
PURBALINGGA - Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018 ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD, Senin (20/11). Meski ada target kenaikan Pendapata Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 256 milyar lebih, namun dewan mengklaim itu hanya target minimal. Masih bisa dinaikkan lagi dengan menggenjot sektor-sektor tertentu sebagai pendapatan. Ketua DPRD Purbalingga Tongat SH MM menegaskan, PAD bisa digenjot lagi hingga ada kenaikan mencapai Rp 300 miliar. Misalnya pengoptimalan potensi pariwisata, parkir tepi jalan umum, dan pendapatan lainnya yang sudah diatur dalam regulasi. Dalam APBD 2018, PAD naik menjadi Rp 256 miliar lebih dibanding PAD tahun 2017 yang hanya sebesar Rp 247,9 miliar. Namun pihaknya optimis tahun ini akan tercapai lebih dari target. “Agar bisa maksimal, maka target harus digenjot lagi. Jangan puas dengan kenaikan pertahun. Tentunya dengan tidak mengabaikan sektor lain yang menunjang kesejahteraan masyarakat, seperti pemenuhan pendidikan, infrastruktur dan lainnya,” katanya. Sementara itu dalam laporannya, Bupati Purbalingga Tasdi SH MM mengatakan bahwa APBD tahun 2018 direncanakan sebesar Rp 2.007.987.520.000. Dengan perincian PAD sebesar Rp 256.528.113.000, dana perimbangan sebesar Rp 1.284.367.296.000 dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 467.092.111.000. Sedangkan belanja daerah sebesar Rp 2,041 triliun. “Sehingga terjadi defisit sebesar Rp 33,099 miliar. Defisit nanti diperkirakan akan ditutup dengan pembiayaan daerah sebesar Rp 33,09 miliar, dan diharapkan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2018 sebesar nol rupiah,” paparnya. Sedangkan untuk belanja daerah, bupati menjelaskan, akan digunakan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp 1,127 triliun dan belanja langsung sebesar Rp 913,127 miliar. Belanja tidak langsung di gunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp 756,89 miliar, belanja subsidi sebesar Rp 500 juta, belanja hibah sebesar Rp 21,4 miliar. Kemudian belanja sosial sebesar Rp 24,42 miliar, belanja bagi hasil sebesar Rp 5,35 miliar. “Selain itu juga untuk belanja bantuan keuangan Rp 317,38 miliar serta belanja tidak terduga sebesar Rp 2 miliar. Belanja langsung digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp 48,6 miliar. Belanja barang jasa sebesar Rp 494,09 miliar, dan belanja modal sebesar Rp 370,38 miliar,” tambahnya. Bupati berharap perda tersebut bisa segera bisa ditetapkan. Apalagi saat ini kurang 1,5 bulan lagi memasuki akhir tahun 2017. Penetapan Raperda menjadi perda bisa mempercepat jalannya roda pemerintahan daerah, sehingga akan berdampak positif bagi masyarakat banyak. (amr/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: