30 Ribu E-KTP Tunggu Cetak

30 Ribu E-KTP Tunggu Cetak

PURBALINGGA - Hingga bulan November, jumlah pemohon elektronik KTP (e-KTP) yang telah melakukan perekaman mencapai 71 ribu. Sementara yang tercetak baru 25.500. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil masih memiliki pekerjaan rumah lebih dari 30 ribu e-KTP. “Kami terakhir dikirim blangko e-KTP 8 ribu dan sudah masuk tahap penyelesaian lagi. Prinsipnya datang blangko langsung garap. Kami berharap, sampai akhir tahun selesai,” kata Plt Dindukcapil Kabupaten Purbalingga Rusmo Purnomo. PEMBUATAN E-KTP : Petugas tengah memasukkan data pemohon ktp elektronik.AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS Khusus untuk cetak e-KTP yang baru, sudah tertulis masa berlaku seumur hidup. Jika usulan blangko e-KTP turun lagi, maka akan segera digarap maksimal. Sementara itu untuk data ganda atau sama dengan wilayah atau kabupaten lain, Rusmo mengatakan, harus di kroscek kembali di wilayah yang bersangkutan. Misalnya Purbalingga dengan Semarang, maka harus dicek atau koordinasi dengan Semarang terkait data yang sama. “Terutama jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) sama, jelas tidak bisa diproses,” tambahnya. Meski demikian, hingga saat ini sangat jarang ditemukan kasus data ganda di Kabupaten Purbalingga. Namun ketika terjadi kondisi tersebut, Rusmo siap memfasilitasi ke wilayah bersangkutan. “Jika ditemukan data ganda atau sama, bisa saja dicek melalui jaringan di kantor kecamatan setempat. Saat tidak bisa, maka bisa langsung ke kantor kami,” tuturnya. Dia mengatakan, untuk pemohon yang belum menerima e-KTP bisa menggunakan surat keterangan. Hal itu berdasar pada Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/2051/DUKCAPIL tentang surat keterangan sebagai pengganti KTP elektronik maupun surat keterangan telah terdaftar dalam database kependudukan. “Secara bertahap kami terus memberi pemahaman kepada pemohon. Yang jelas telah tercatat dan akan dipenuhi. Surat keterangan itu sah dan bisa digunakan sesuai kebutuhan,” ungkapnya. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: