Warga Sumingkir Minta Audiensi Lagi

Warga Sumingkir Minta Audiensi Lagi

PURBALINGGA - Adanya dugaan penyelewengan dana pembangunan pengaspalan jalan desa dengan menggunakan Dana Desa (DD) di Desa Sumingkir Kecamatan Kutasari berbuntut panjang. Warga tetap merasa tidak puas dengan hasil audiensi yang dilakukan Selasa (14/11) kemarin. Asri Handayani, salah satu perwakilan warga mengatakan, ingin ada pertemuan lagi dengan tim 13 dan warga serta pihak terkait di ruangan terbuka. Karena tetap didapatkan data kejangggalan proyek jalan aspal. DIPERTANYAKAN : Jalan aspal Sumingkir-Lemahmeteng dipertanyakan warga karena diduga ada penyelewenangan dana desa.AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS “Jika ada bukti melanggar, warga tetap meminta yang bersangkutan diberhentikan. Jadi sebagai pembelajaran aparatur desa lainnya. Kami akan ada audensi susulan dan harus terbuka,” katanya, Rabu (15/11). Menurutnya, proyek pengaspalan jalan Sumingkir-Lemahmeteng dengan volume 1.538 diduga ada kejanggalan. Yaitu soal penggunaan aspal yang seharusnya tidak sampai lebih dari 100 drum. Untuk itu harus ada kejelasan dan penjelasan dari pihak terkait. “Bila sudah ada sanksi, berarti sudah melakukan kesalahan maka harus diakui. Kabarnya uang sudah dikembalikan, namun belum disaksikan perwakilan warga,” tambahnya. Soal sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) desa, warga memahami. Namun ketika uang sudah dikeluarkan dan digunakan pengaspalan sebesar Rp 200 juta lebih, tetap ada silpa. “Pokoknya kami minta ada penjelasan lagi, dan jika terbukti perangkat desa yang melanggar harus mundur,” tandasnya. Terpisah, Ketua DPRD Purbalingga Tongat SH MM mengatakan, jika memang ada oknum yang melanggar maka hak kepala desa memberikan sanksi. Namun harus dilihat tingkat pelanggarannya dengan didasarkan pada regulasi yang ada. “Kalau sanksi saat ini hanya dipindah menjadi staf, itu juga harus dilihat kesalahannya ringan, berat atau bagaimana. Harus dipastikan lagi. Namun yang jelas masyarakat berhak tahu,” tegasnya. Sementara Kabag Pemerintahan Setda Purbalingga Muhammad Faturrohman mengatakan, sanksi diatur dalam perda. Kategori sanksi itu ada ringan, sedang, berat hingga pemberhentian. Namun Faturrohman belum mengetahui sejauhmana persoalan di Desa Sumingkir. Jika dikembalikan ke perda, tinggal dilihat kesalahan perangkat desa masuk kategori mana. Seperti diberitakan, puluhan warga Desa Sumingkir menggeruduk kantor desa, Selasa (14/11). Mereka meminta kejelasan penggunaan DD tahun 2017 yang diduga ada yang tidak beres. Yaitu adanya dugaan penyelewengan dana pembangunan pengaspalan jalan desa dengan menggunakan DD. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: