KPU Dilaporkan ke Panwaslu

KPU Dilaporkan ke Panwaslu

Terkait Rekrutmen PPS PURBALINGGA - Tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2018 mulai memanas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Purbalingga. KPU dilaporkan oleh Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah ke Panwaslu, terkait rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dinilai melanggar aturan. "Kami menemukan rekrutmen PPS Pilgub di Kabupaten Purbalingga tidak sesuai dengan PKPU (Peraturan KPU) Nomor 13 Tahun 2017,” kata aktivis Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah Teguh Purnomo di kantor Panwaslu Purbalingga seusai memberikan laporkan, Kamis (9/11). LAPORAN : Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah mendatangi Panwaslu untuk melaporkan KPU terkait rekrutmen PPS. ADITYA/RADARMAS Dia menjelaskan, pihaknya menemukan indikasi KPU Purbalingga tidak memenuhi aturan dalam rekrutmen anggota PPS. Yakni, tak ada jeda waktu antara tes tertulis dengan tes wawancara. "Kami melihat awalnya KPU ingin melakukan rekrutmen tanpa melalui tes tertulis. Namun, karena di aturan harus ada tes tertulis, secara mendadak KPU mengadakan tes tertulis digabung pada hari yang sama dengan tes wawancara," jelasnya. Pengumuman tes tertulis juga terlihat sangat mendadak. Karena hanya melalui WhatsApp Messenger (WA) dan short message service (SMS) atau pesan singkat. Begitu juga soal yang seharusnya dipersiapkan sebelumnya, diadakan secara mendadak dengan dikirim via email dan petugas Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) yang menggandakan. Seharusnya, sejak awal KPU langsung memperhatikan aturan. "Harus ada tahapan pengumuman jadwal tes tertulis dan tes wawancara. Selain itu harus ada jeda antara tes tertulis dan tes wawancara, agar masyarakat bisa memberikan masukan terhadap calon anggota PPS yang mengikuti seleksi. Menurutnya, rekrutmen anggota PPS yang terburu-buru dikhawatirkan bisa membawa dampak buruk dalam kualitas demokrasi pelaksanaan Pilgub Jateng tahun 2018. Oleh karena itu, dia mendatangi Kantor Panwaslu Purbalingga untuk menyampaikan laporan. “Silahkan ditindaklanjuti oleh Panwaslu. Kalau perlu Bawaslu Jateng dan Bawaslu Pusat turun untuk melakukan pengecekan terhadap masalah perekrutan PPS di Kabupaten Purbalingga,” ujarnya. Ketua Panwaslu Purbalingga Imam Nurhakim mengatakan, telah menerima laporan tersebut. Mengenai tindak lanjut penanganan, menurutnya, masih akan dibahas. Termasuk kemungkinan mengundang anggota KPU untuk diklarifikasi. “Tapi kami menunggu hasil rapat pleno Panwaslu,” tandasnya. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Sri Wahyuni AKS mengatakan, masih belum bisa menanggapi laporan dari Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah ke Panwaslu. "Kami menunggu surat permintaan klarifikasi dari Panwaslu terlebih dahulu. Yang jelas semua tahapan sudah sepengetahuan dari Panwaslu, melalui Panwascam. Bahkan, mereka ikut membagikan soal," jelasnya. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: