Polisi Tangkap Pengedar Narkoba

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba

PURBALINGGA - Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga mengamankan pemuda bernama Imam Nur Samsi (21) warga Gembong, Kecamatan Bojongsari, Selasa (7/11) kemarin. Pemuda tanggung itu ditangkap karena kedapatan membawa puluhan butir obat terlarang yang masuk golongan psikotropika, di ruas jalan masuk wilayah Kelurahan Bojong. Kasat Res Narkoba AKP Senentyo menjelaskan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat jika di wilayah tersebut kerap digunakan untuk transaksi mencurigakan. Polisi menindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Kemudian pada Selasa (7/11) siang, jajarannya berhasil mengamankan Imam ketika sedang duduk di sepeda motornya. DITANGKAP : Pelaku dibawa Kasatres Narkoba AKP Senentyo ke ruangan Sat Res Narkoba.AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS “Kami mengamankannya di ruas Jalan Raya Bojong, dekat dengan salah satu pabrik pengolahan kayu,” tuturnya, Rabu (8/11). Dikatakan, pihaknya menangkap target karena adanya gerakan yang mencurigakan dari yang bersangkutan. Ketika didekati, pelaku terlihat panik. Hingga ketika diinterogasi, pelaku masih belum mengakui. Namun usai digeledah ditemukan tiga strip psikotropika jenis Alprazolam dengan isi satu strip 10 butir. “Pelaku tidak bisa mengelak dan kami bawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat ini untuk proses penyidikan, pelaku ditahan di Mapolres,” katanya. Selain puluhan butir Alprazolam, polisi juga mengamankan satu unit HP, satu unit Yamaha Mio, dan STNK Honda Beat. Dari hasil pemeriksaan, Imam berperan sebagai pengedar. Rencananya obat terlarang akan dijual pada kenalannya, Izha Saputra (20). "Pelaku mengaku ambil barang di Sokaraja, dari orang yang bernama Apaleza. Mereka bertemu di ruas jalan menuju Kaliori, Sokaraja. Kemudian usai dijual, baru menerima keuntungan,” ungkapnya. Polisi terus mengembangkan kasus ini, untuk bisa menangkap Apaleza dan calon pembelinya. Pelaku mengaku baru sekali menjual. Bahkan, dia juga tidak pernah mengkonsumsinya. Kepada polisi, Imam juga mengatakan, dari hasil penjualan Alprazolam dia mendapatkan laba sekitar Rp 90 ribu- Rp 100 ribu. Dia terpaksa melakukan karena sedang membutuhkan sejumlah uang. “Saya awalnya disuruh oleh Izha untuk ambil barang di Purwokerto. Nantinya, Izha akan dibayar lebih mahal. Awalnya saya menolak, tapi saya khilaf karena butuh duit untuk bayar angsuran. Komunikasi hanya mengandalkan ponsel, tidak tahu seperti apa orangnya dan rumahnya dimana,” tuturnya. Senentyo menegaskan, perbuatan pelaku melanggar Pasal 71 ayat (1) subsider Pasal 62 subsider Pasal 69 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: