Polisi Gagalkan Transaksi Sabu
PURBALINGGA – Polisi meringkus pelaku transaksi sabu di perumahan wilayah Desa Lambur, Kecamatan Mrebet. Sayangnya, satu tersangka berhasil kabur saat dilakukan penggerebegan pada Kamis (26/10) malam. Tersangka yang berhasil diamankan yakni WH (40), warga Desa Karangasem, Kecamatan Kertanegara. Sedangkan tersangka lainnya berinisial PI, warga Desa Lambur, Kecamatan Mrebet masih dalam pengejaran petugas. DITANGKAP : Satuan Reserse Narkoba menangkap satu pelaku transaksi sabu bersama barang bukti. Sementara satu tersangka lainnya kabur.ISTIMEWA Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Senentyo SH mengatakan, penangkapan bermula dari informasi warga yang curiga dengan aktivitas di salah satu rumah. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapatkan identitas salah satu tersangka. “Anggota sudah mengintai selama beberapa hari, sampai kemudian dilakukan transaksi di rumah tersebut. Kami lakukan penggerebegan pada Kamis malam,” ujar Senentyo. Saat penggrebegan, Satuan Reserse Narkoba mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,37 gram, satu kertas aluminium foil, dua pipet, satu buah korek api gas dan tiga telepon genggam. “Atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis metamfetamina atau sabu, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (gal/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: