Kasus TK Padamara, Tunggu LHP Inspektorat

Kasus TK Padamara, Tunggu LHP Inspektorat

Inspektorat Klaim Sudah Serahkan ke Reskrim PURBALINGGA - Hampir empat tahun, kasus ambruknya atap bangunan TK Pembina Padamara belum juga tuntas. Hingga saat ini, berkas belum juga lengkap karena harus dilengkapi dengan perhitungan total kerugian negara. Sebelumnya hasil perhitungan belum bisa diterima kejaksaan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga Nur Mulat Setiawan melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yanuar Adi Nugroho mengatakan, hasil dari pemeriksaan awal berkas kasus ada perbedaan penghitungan kerugian antara saksi ahli dari Polines Semarang dengan auditor Inspektorat. MANGKRAK : Bangunan TK Padamara saat ini tidak terurus pasca bagian atapnya ambruk pada Februari 2014.AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS Jika menurut saksi ahli dari akademisi, kerugian negara yang ditimbulkan akibat ambruknya TK Padamara disebabkan adanya kesalahan konstruksi bangunan. Jadi kerugian tersebut harus dihitung secara menyeluruh. Sedangkan penghitungan kerugian oleh auditor Inspektorat hanya pada bagian yang rusak saja. "Jadi kami sarankan penyidik untuk melengkapi penghitungan kerugian secara total sesuai dengan pernyataan saksi ahli. Sehingga saat persidangan ada keselarasan data. Dan kami masih menunggu berkas itu dikembalikan kepada kejaksaan,” tuturnya, Kamis (26/10). Kapolres Purbalingga AKBP Nugroho Agus Setiawan di sela penutupan Program TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD) 2017 di lapangan Desa Karangjengkol mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan hasil penghitungan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Purbalingga untuk melengkapi berkas kasus. "Sebelumnya berkas sudah diserahkan ke kejaksaan, lalu dikembalikan untuk dilengkapi LHP total loss dari Inspektorat. Kami sudah mengirim surat meminta Inspektorat untuk menghitungnya lagi sejak Mei lalu, tapi sampai hari ini (kemarin, red) belum ada kabar," tegasnya. Kapolres mengklaim pihaknya sudah bekerja sesuai dengan prosedur dalam penanganan kasus. Pada Februari lalu, berkas kasus diserahkan ke Kejaksaan. Namun oleh jaksa dikembalikan lagi ke penyidik Satreskrim Polres Purbalingga. Penyidik diminta untuk melengkapi LHP kerugian total akibat ambruknya TK Padamara, hingga penyidik polres kembali bekerja maksimal. Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Purbalingga Agus Winarno mengatakan, penghitungan LHP TK Padamara sesuai permintaan penyidik polri sudah selesai dan berkasnya sudah diserahkan ke Unit III Satreskrim Polres Purbalingga. “Sudah selesai, sudah diserahkan ke polres kemarin (lusa, red) siang di Reskrim. Sebelum diserahkan, kami minta tandatangan dulu oleh bupati," ungkapnya. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: