Purbalingga Tidak Punya Rumah Singgah PGOT
Sulit Tampung PGOT PURBALINGGA – Keberadaan Pengemis, Gelandangan, Orang Terantar (PGOT), anak jalanan, wanita tuna susila dan lansia terlantar di Purbalingga semakin banyak dan sulit diatur. Pada tahun 2014 hingga tahun 2016, terdata sebanyak 163 orang PGOT. Sementara semester pertama 2017 ada 57 orang. Kabid Asistensi dan Rehabilitasi Sosial Dinsosdalduk KB dan P3A Kabupaten Purbalingga Endang Sri Widowati mengatakan, dengan makin banyaknya PGOT di wilayah Purbalingga membuat pendirian rumah singgah sangat dibutuhkan. MENDESAK : Keberadaan PGOT semakin banyak, namun hingga saat ini belum punya rumah singgah untuk menampung PGOT yang terjaring razia.DOK RADARMAS “Saat ini setelah dilakukan penjaringan, PGOT dititipkan di Panti Nurul Ikhsan Al Islami Desa Karangsari, Kecamatan Kalimanah. Dinsos melakukan pembinaan dan penyuluhan di sana, tapi masih belum cukup. Karena belum dilakukan pembinaan secara intensif,” kata Endang, Jumat (20/10). Endang menjelaskan, tidak jarang karena keterbatasan daya tampung, petugas hanya memberikan pembinaan singkat kemudian membebaskan PGOT pulang. “Panti tersebut bukan khusus rehabilitasi PGOT. Kita butuhnya rumah singgah yang bisa membekali mereka agar bisa memenuhi kebutuhan hidup agar tidak kembali ke jalan,” ujarnya. Dengan adanya rumah singgah, pemkab bisa melakukan pembinaan dan penanganan secara berkelajutan dan berkesinambungan. Hal itu juga untuk menghindari dilakukannya tindak pembuangan PGOT. “Rumah singgah untuk pembinaan sementara. Untuk orang gila nanti dikirim ke Rumah Sakit Jiwa, sedangkan usia produktif akan dibekali keterampilan dan nantinya dipulangkan ke keluarganya untuk berkarya seperti masyarakat lainnya,” ujar Endang. Selain itu, tambahnya, banyak ditemukan PGOT dari luar daerah. Beberapa dari mereka mengaku ke Purbalingga atas kemauan sendiri dan ada yang memang didrop. "Kalau dari luar daerah, kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial maupun lembaga sosial dari daerah tempat asal PGOT. Penanganan PGOT luar daerah ditangani pemerintah setempat. Dinsos hanya memberikan perawatan sementara dan uang saku untuk pulang,” tuturnya. Endang berharap, secepatnya dibangunrRumah singgah untuk menjaga komitmen pemerintah dalam mewujudkan amanat UUD 1945 pasal 33. “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Ini merupakan kewajiban pemerintah yang secepatnya harus dipenuhi,” kata Endang. (gal/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: