Purbalingga Ventura Tak Pernah Setor PAD

Purbalingga Ventura Tak Pernah Setor PAD

Pengembalian Pinjaman Modal Diakui Buruk PURBALINGGA - Kondisi Perusda Purbalingga Ventura sejak berdiri ternyata sudah bermasalah. Bahkan pengembalian pinjaman modal sejak awal Perusda Purbalingga Ventura berdiri sudah buruk. Penyebabnya karena banyak usaha rintisan yang dibantu pinjaman modal gagal dan tenaga pendamping dari perusda sangat minim. Hal itu dikatakan Kabag Perekonomian Setda Edhy Suryono. “Sejak perusda ini berdiri pada tahun 2004, sudah ada modal Rp 700 juta ditambah mengelola investasi dari Dinperindag Rp 600 juta. Namun pada realisasi pengembalian juga buruk. Masing-masing masuk kategori lancar, tidak lancar, dan macet,” katanya, Kamis (19/10). Edhy mengatakan, riwayat kucuran modal sejak berdiri tahun 2004 hingga tahun 2016 total Rp 1,5 miliar. Yakni pada tahun 2004 sebesar Rp 700 juta, tahun 2013 sebesar Rp 300 juta, tahun 2015 sebesar Rp 250 juta, dan tahun 2016 sebesar Rp 250 juta. "Dari tahun 2004 hingga 2013 tidak ada kucuran modal karena hanya memutar sisa modal yang masih ada. Namun gagal. Sehingga di tahun 2013, kami kembali kucurkan modal sebesar Rp 300 juta. Namun dari modal yang dikucurkan, realisasi pengembalian pinjaman bermasalah dan banyak yang macet," tuturnya Meskipun perusda milik Pemkab Purbalingga dinilai kondisinya tengah "sakit", namun pemkab tetap akan mempertahankan. “Upaya yang dilakukan masih melakukan penagihan sambil memetakan pola yang akan dilakukan untuk membenahi kembali manajemen keuangan Purbalingga Vntura. Jadi hingga saat ini masih kami pertahankan,” tandas Edhy yang membidangi pembinaan perusda di Purbalingga. Edhy menambahkan, selama beroperasi Purbalingga Ventura tidak menyetorkan pendapatan asli daerah (PAD). Ini karena kondisi internal sedang tidak sehat. Namun pada prinsipnya, semua modal yang masuk terus diputar meski bermasalah. Hingga pada tahun 2016 dengan jumlah kredit yang disalurkan mencapai Rp 2,169 miliar, masih ditemukan kredit macet. “Pinjaman yang tidak lancar dan macet terus ditagih. Diperlukan upaya sungguh-sungguh dariDirektur untuk melakukan langkah-langkah agar uang cepat kembali,” katanya. Seperti diberitakan, penunggak kredit di Purbalingga Ventura bisa terancam kasus hukum perdata. Direktur perusda itu sebenarnya bisa mengajukan langkah- langkah penanganan kepada nasabah penunggak itu. Mulai dari pengajuan surat peringatan, penagihan melalui somasi tahap satu dan dua. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: