UMK Diprediksi Naik 8 Persen

UMK Diprediksi Naik 8 Persen

Tunggu Besaran Inflasi Pusat PURBALINGGA- Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga tahun 2018 bakal naik dari UMK tahun 2017 sebesar 1.522.500. Namun Dinas Tenaga Kerja belum bisa menentukan usulan besaran tersebut, karena masih menunggu penetapan tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi. "Kami sudah menyelesaikan semua tahapan dan tinggal menunggu besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Itu yang ada angka pasti pusat dan kemungkinan akhir Oktober ini sudah bisa kami usulkan,” tutur Kabid Hubungan Industrial Dinaker Tukimin SH. BURUH PABRIK : Jumlah karyawan pabrik rambut PMA dan PMDN di Purbalingga sebagai sasaran UMK cukup tinggi.AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS Setelah ada penetapan inflasi, segera menunggu tanda tangan bupati dan melanjutkan usulan ke Gubernur Jateng. Saat ini Kabupaten Purbalingga sudah memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bahkan lebih. Kebutuhan hidup layak sudah tercukupi dan tinggal mendasarkan pada inflasi dan pertimbangan lainnya. “Semoga 20 Oktober ini kami bisa usulkan UMK yang baru ke gubernur. Semoga lancar dan tidak ada masalah. Purbalingga termasuk tinggi, bisa saja naik hingga 8 persen. Namun kami tidak bisa memastikan, tunggu saja,” paparnya. Data dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purbalingga, masih ada 5 persen karyawan yang belum menikmati UMK. Jika dinominalkan dengan selisih Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu, masih ada Rp 1 miliar lebih yang belum sampai ke pekerja pabrik. Data itu merupakan hasil akhir pemantauan UMK tahun 2017 lalu di 60 lebih sampel perusahaan. “Jumlah karyawan perusahaan total se Purbalingga sekitar 43.455 orang dan 10 persennya belum menikmati UMK. Padahal regulasi yang ada mengatur 0- 1 tahun masa kerja harus menerima upah sesuai UMK atau sebagai jaring pengaman upah,” papar Ketua SPSI Purbalingga Supono Adi Warsito. Supono meminta Dinsosnakertrans serius, tidak main-main dan bersikap tegas serta harus siap mempidanakan perusahaan yang mengabaikan atau membandel tidak menerapkan UMK. Pasalnya, sejak tahun 2003 hingga kini, dinas tidak ada bukti mempidanakan perusahaan meski sudah ada yang masuk kategori melanggar. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: