Rekanan Minta Perpanjangan Waktu
PURBALINGGA- Proyek pembuatan median jalan dan trotoar di Jalan Jenderal Soedirman Purbalingga hingga saat ini belum selesai. Termasuk di Jalan MT Haryono Purbalingga. Kedua rekanan di dua pekerjaan tersebut meminta dinas memberikan perpanjangan waktu. Namun pemkab melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) belum meloloskan permintaan tersebut. “Ada pertimbangan pelaksanaan awal pekerjaan yang tertunda karena lebaran, masih bisa kami pertimbangkan. Kemudian kemungkinan molor karena kondisi di lapangan, masih ada pekerjaan pemindahan tiang listrik PLN yang belum semua selesai,” kata Kepala DPUPR Kabupaten Purbalingga Setiyadi, Kamis (12/10). PEMBENAHAN : Di Jalan Jensoed Purbalingga masih ada beberapa lubang yang belum ditutup karena masih proses pembenahan trotoar dan drainase.AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS Setiyadi mengatakan, belum memutuskan akan menerima permintaan perpanjangan waktu atau akan membiarkannya. Namun prinsipnya, saat ini rekanan diminta bekerja efisien. “Kalau diizinkan perpannjangan, maka maksimal hanya 50 hari kerja. Namun kami belum bisa sampaikan sekarang, karena masih dibahas,” tambahnya. Pada September lalu, target 70 persen sedang dicukupi dan seharusnya bisa lebih ditingkatkan. Bupati juga sudah mendukung semangat para rekanan dengan meninjau langsung kegiatan di lapangan. Tujaunnya agar para rekanan bisa bekerja cepat, namun sesuai spesifikasi yang ditentukan. “Jangan sampai karena mengejar target, hasilnya asal-asalan. Itu juga yang selalu ditegaskan bupati ketika meninjau pekerjaan fisik di lapangan,” ungkapnya. Pantauan Radarmas, saat ini di Jalan MT Haryono masih ada pekerjaan fisik. Sementara di Jalan Jensoed Purbalingga masih ada beberapa lubang karena masih proses pembenahan trotoar dan drainase. “Kembali kepada pembenahan tiang listrik, ada puluhan tiang yang mengharuskan koordinasi lintas sektoral,” katanya. Target penyelesaian pekerjaan median jalan dan trotoar Jalan Jensoed pada 28 Oktober mendatang. Setelah proyek selesai, Dinhub akan menerapkan Jalan Jensoed menjadi dua arah. Dengan regulasi berupa peraturan bupati, maka akan diberlakukan masa sosialsiasi sekitar satu bulan. (amr/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: