Angkutan Material Langgar Tonase
PURBALINGGA- Kondisi jalan kabupaten dan propinsi saat ini sudah memiliki kelas sendiri. Namun masih banyak angkutan barang seperti material menggunakan truk yang nekat melanggar kelas jalan. Untuk itu, Dinas Perhubungan bakal menindak tegas dengan tilang ketika kendaraan terjaring operasi. Pelanggaran juga disinyalir menjadi salah satu penyebab rusaknya jalan raya dengan muatan melebihi batas. MELANGGAR : Di beberapa ruas jalan masih ditemukan kendaraan dengan tonase melebihi batas yang melanggar kelas jalan.AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS Sebagai langkah preventif, dinas akan memasang sejumlah rambu di jalan yang sudah ditentukan. Misalnya kelas jalan II dengan batas tonase 8 ton dan 10 ton akan dikaitkan dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI). Masing-masing di persimpangan Jalan Kembangan, Bukateja dan Persimpangan Jalan Mewek, Kalimanah. “Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan operasi gabungan secara rutin dengan timbangan portabel. Kalau terbukti melanggar, langsung tindak tilang,” kata Kepala Dinhub Kabupaten Purbalingga Yonathan Eko Nugroho, Senin (9/10). Penindakan pelanggaran berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kondisi kendaraan yang kelebihan muatan juga diduga bisa memicu bahaya atau kecelakaan di jalan raya. “Jika jumlah berat bruto (JBB) dari pabrik kendaraan lebih kecil dari JBI, maka akan ditilang. Kami juga akan siapkan petugas di beberapa titik. Akan langsung kami tindak. Termasuk truk pengangkut material dan barang lain yang terbukti melanggar muatan atau tonase,” tuturnya. JBI ditetapkan oleh pemerintah dengan pertimbangan daya dukung kelas jalan terendah yang dilalui, kekuatan ban, kekuatan rancangan sumbu sebagai upaya peningkatan umur jalan dan kendaraan serta aspek keselamatan di jalan. Sementara itu JBB ditetapkan oleh pabrikan sesuai dengan kekuatan rancangan sumbu. “Jika berpedoman pada keterangan JBB dibanding JBI, maka konsekuensi logisnya JBI tidak melebihi JBB,” tegasnya. (amr/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: