Baru Satu Parpol Daftar ke KPU Purbalingga

Baru Satu Parpol Daftar ke KPU Purbalingga

PURBALINGGA - Meski pendaftaran sudah dibuka sejak 3 Oktober lalu, baru satu partai politik (parpol) yang sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga untuk menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2019. Partai Perindo menjadi partai yang pertama mendaftar, Senin (9/10) sekitar pulul 11.15 WIB. Namun, berkas pendaftaran Partai Perindo dikembalikan oleh KPU Purbalingga karena belum lengkap. "Perbaikan berkas pendaftaran dilakukan hingga masa pendaftaran dan penyerahan syarat pendaftaran, serta penerimaan kelengkapan dokomen pesyaratan hingga 16 Oktober 2017," kata Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Sri Wahyuni AKS, Senin (9/10). PERDANA : Partai Perindo menjadi partai pertama yang mendaftar ke KPU, Senin (9/10). Namun berkas pendaftaran dikembalikan karena belum lengkap.ADITYA/RADARMAS Dijelaskan, dari hasil penelitian berkas syarat pendaftaran, masih ditemukan kesalahan di salinan bukti keanggotaan partai. Terdapat selisih atau terjadi perbedaan jumlah antara daftar yang diserahkan ke KPU dengan sistem informasi partai politik (sipol). Seharusnya, antara daftar yang diserahkan kepada KPU dengan sipol harus sama. Pengurus Partai Perindo Kabupaten Purbalingga sempat kembali lagi ke Kantor KPU Purbalingga untuk melakukan perbaikan berkas pendaftaran sekitar pukul 17.00 WIB. Namun, lagi-lagi dikembalikan oleh KPU Purbalingga karena masih belum lengkap. Selain Partai Perindo, rencananya hari ini (10/10) sekitar pukul 10.00 WIB, giliran Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang akan mendaftar ke KPU Purbalingga. Sedangkan parpol lainnya masih belum diketahui kapan akan mendaftar. Seluruh parpol baru atau lama memang diwajibkan mendaftar ke KPU Purbalingga agar bisa mengikuti Pemilu Legislatif 2019 di Purbalingga. Sementara itu, sebagai syarat pendaftaran parpol di Kabupaten Purbalingga harus menyerahkan syarat minimal keanggotaan sebanyak 953 orang kepada KPU Kabupaten Purbalingga. Hal itu, sesuai dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2017, yakni jumlah dukungan anggota parpol calon peserta pemilu minimal satu per seribu jumlah penduduk. Sehingga, sesuai dengan jumlah penduduk Kabupaten Purbalingga yang mencapai 953.304 orang maka minimal syarat dukungan anggota parpol 953 anggota. Jika jumlah minimal anggota parpol diserahkan lebih dari jumlah tersebut, tidak masalah. Yang terpenting jumlah syarat minimalnya terpenuhi. Jika tidak, parpol bisa melakukan perbaikan. Seluruh parpol wajib menyerahkan syarat tersebut. Namun, untuk verifikasi faktual hanya dilakukan kepada parpol baru. Sedangkan parpol lama yang sudah mengikuti Pemilu 2014 hanya dilakukan verifikasi administrasi. Terkait persebaran jumlah minimal keanggotaan yang diserahkan ke KPU tidak dibatasi. Yang terpenting syarat jumlah minimal dukungan keanggotaan parpol bisa terpenuhi. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: