Bapak dan Anak Nyaris Dimassa

Bapak dan Anak Nyaris Dimassa

Kepergok Saat Akan Mencuri - Berulangkali Beraksi PURBALINGGA - Bapak dan anak nyaris dimassa warga Desa Bumisari, Kecamatan Bojongsari pada Rabu (6/9). Sutarjo (45) dan anaknya Misrotun (19) yang terdata sebagai warga Desa Binangun, Kecamatan Bojongsari, kepergok warga saat akan mencuri. Kapolsek Bojongsari, AKP Tri Arjo Irianto mengatakan, kedua tersangka akan melakukan pencurian di rumah Tunut Sugiono (40), warga RT 5 RW 3 Desa Bumisari sekitar pukul 10.00. Saat itu rumah pekerja toko bangunan ini dalam keadaan kosong. Sutarjo bertugas menunggu di samping rumah korban, sedangkan anaknya masuk rumah Tunut lewat jendela. DIAMANKAN : Suratjo berhasil diamankan polisi sebelum dimassa warga karena kepergok tengah mencuri bersama anaknya. (AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS) Namun, aksi mereka kepergok penyadap nira, Sarmono (50). Langsung saja Sarmono berteriak maling. Mendengar teriakan saksi, warga langsung berdatangan. Kedua tersangka kemudian lari. Misrotum berhasil kabur, namun bapaknya ditangkap warga dan digelandang ke Balai Desa Bumisari. "Kami mendapat laporan dari perangkat Desa Bumisari jika di balai desa telah diamankan seorang pelaku pencurian. Anggota kami bergerak dan mengamankan tersangka agar tidak dihakimi massa. Dari keterangan sementara, pelaku belum sempat mengambil barang di rumah korban," jelasnya.. Dari keterangan tersangka kepada polisi, mereka telah melakukan beberapa kali aksi pencurian. Perannya, sang bapak yang bekerja sebagai pemulung rongsok mencari lokasi rumah yang kosong. Setelah mendapatkan sasaran, anaknya bertugas masuk ke rumah dan mengambil barang berharga terutama barang elektronik dan ponsel. Hasil pengembangan polisi, duet bapak dan anak ini pernah melakukan di beberapa tempat. Terakhir, Sutarjo mengaku mencuri seekor kambing milik warga di wilayah Dusun IV Desa Bumisari sehari setelah Idul Adha. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di ruang tahanan Polsek Bojongsari. "Tersangka dijerat dengan pasal 363 junto pasal 53 dan 55 KUHP tentang percobaan pencurian. Anaknya masih buron dan akan kami kejar," katanya. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: