PGOT Purbalingga Mayoritas Pendatang Baru

PGOT Purbalingga Mayoritas Pendatang Baru

Diduga "Kiriman" dari Luar Kota PURBALINGGA - Menjelang puncak perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 72, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Purbalingga rutin menggelar razia ketertiban di sejumlah wilayah. Sasarannya pengemis gelandangan dan orang terlantar (PGOT), PKL bandel, dan reklame yang melanggar aturan pemasangan. RAZIA : Satpol PP gencar melakukan razia pada PGOT dan reklame yang melanggar. Diduga, PGOT yang terjaring razia drop-dropan daerah lain. (ADITYA/RADARMAS) Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Purbalingga R Imam Wahyudi mengatakan, pihaknya sempat kendor dalam melakukan penertiban. Sehingga banyak muncul PGOT, PKL bandel dan reklame melanggar aturan pemasangan. "Target kami, wilayah Kabupaten Purbalingga tertib saat perayaan HUT Kemerdekaan RI. Sehingga kami harus gencar menertibkan PKL, PGOT dan reklame," jelasnya. Dia mencontohkan, PKL Bobotsari kembali berjualan di depan Pasar Rakyat Bobotsari karena setelah lebaran pengawasan tidak ketat. "Untuk itu, kami perintahkan setiap hari dilakukan patroli. Sehingga PKL tidak lagi dari pasar dan berdagang di trotoar," imbuhnya. Selain itu juga banyak ditemukan PGOT yang berkeliaran di sejumlah wilayah di Purbalingga. Diduga PGOT merupakan drop-dropan dari luar daerah. Sebab, banyak ditemukan PGOT muka baru. "Berdasarkan laporan masyarakat, belakangan ini banyak terlihat PGOT baru. Sehingga, kami perlu menertibkan agar Purbalingga bersih dari PGOT," ujar Kasi Ketertiban Umum (Tribum) Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tribum Tranmas) Satpol PP Purbalingga Sutarno. Dia mengakui, menjelang momen hari besar nasional kerap terlihat PGOT dorp-dropan dari daerah lain. Meski sudah ada perjanjian antar daerah, untuk tidak membuang PGOT yang ditemukan dalam razia ke daerah lain di wilayah Jawa Tengah. "Beberapa kali razia, muka lama sudah tidak terlihat malah muncul muka baru. Kemungkinan mereka dro-dropan dari daerah lain," ujarnya. Dia menambahkan, kegiatan penertiban sebagai penegakan Perda Nomor 9 Tahun 2016, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Kabupaten Purbalingga. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: