Pelaku Pencuri HP Nyaris Dimassa di Rumah Sakit

Pelaku Pencuri HP Nyaris Dimassa di Rumah Sakit

Ngaku Baru Pertama Kali PURBALINGGA – Hati-hati bagi penunggu pasien di rumah sakit. Lengahnya pengawasan saat malam hari di rumah sakit, menjadi celah bagi pencuri untuk beraksi. Salah satunya seperti aksi pencurian yang dilakukan KH (45), warga Desa Sinduraja, Kecamatan Kaligondang di Rumah Sakit Goeteng Tarunadibrata, Sabtu (12/8) dini hari. Dia kepergok mengambil tiga telepon genggam milik penunggu pasien. DITANGKAP : KH ditangkap karena mencuri Hp milik penunggu pasien di RS Goeteng Tarunadibrata. Dua telepon genggam diambil tanpa ketahuan. Namun pada aksinya yang ketiga, korban bernama Sujarti, terbangun dan memergoki KH tengah mengambil telepon genggam miliknya. Sontak Surjati meneriaki maling kepada pelaku. Penunggu pasien di sekitar lokasi langsung mengejar tersangka yang akan kabur. KH berhasil ditangkap. Penunggu pasien yang geram dengan ulah pelaku mencoba menghakimi. Namun satpam rumah sakit berhasil mengamankan tersangka dan membawa KH ke Polsek Purbalingga. Kapolsek Purbalingga AKP Riyatnadi mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, dia baru pertama kali mencuri di rumah sakit dengan alasan membutuhkan uang. Tersangka juga mengaku pernah dihukum karena melakukan pencurian sepeda di desanya. Kapolsek menambahkan, tersangka beraksi pada dini hari dengan memanfaatkan kelengahan penunggu pasien. Saat penunggu pasien tertidur, tersangka beraksi mengambil telepon genggam yang biasanya ditaruh di atas meja atau tempat tidur. "Modusnya, pelaku berkeliling mencari sasaran di rumah sakit. Saat melihat ada telepon genggam ditinggal tidur pemiliknya, langsung diambil dan dibawa kabur," jelas kapolsek. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa tiga buah telepon genggam merek Samsung, Smartfren dan Evercross. Setelah dilakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi, telepon genggam yang dicuri yakni milik Sujarti (40) warga Desa Sidanegara Kecamatan Kaligondang; Dimas Candra Subekti (19) warga Desa Meri, Kecamatan Kutasari; dan Andy Ganda Dirgantara (20) warga Desa Karangcegak, Kecamatan Sumbang. "Pelaku saat ini sudah diamankan di polsek dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Kami dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," imbuh Kapolsek. (gal/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: