Melihat Kondisi Gardu Pantau Tanam Paksa Hindia Belanda

Melihat Kondisi Gardu Pantau Tanam Paksa Hindia Belanda

Masih Tersisa Dua Gardu, Kondisi Gardu Kotor dan Penuh Coretan Wilayah Kabupaten Purbalingga bagian utara memiliki saksi sejarah yang sedikit terlupakan, yakni gardu pengawasan tanam paksa atau yang lebih dikenal dengan gardu VOC. Bagaimana kondisi gardu pantau yang diperkirakan sudah ada sejak tahun 1830? ADITYA WISNU WARDANA, Purbalingga Mencari lokasi gardu pantau tidaklah sulit. Sebab, dua gardu yang tersisa berada di tepi jalan Raya Karangreja di Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja. Serta di Jalan Raya menuju objek wisata Goa Lawa di Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja. Dari dua gardu yang tersisa, hanya ada satu gardu yang kondisinya terawat yakni di Desa Siwarak. Gardu yang bersebelahan dengan masjid dirawat oleh warga, bahkan diberi pagar keliling dan ada tulisannya gardu VOC. MEMPRIHATINKAN : Gardu pantau tanam paksa di Desa Tlahab Lor kondisinya memprihatinkan. (ADITYA/RADARMAS) Sedangkan kondisi gardu di Desa Tlahab Lor sangat memprihatinkan. Gardu yang berada di depan cucian truk ini sudah rusak dibeberapa bagian. Selain itu, gardu juga sangat kotor dan banyak terdapat coretan cat semprot. Berdasarkan bukti sejarah, nama gardu VOC dibantah oleh salah seorang pengajar sejarah di Purbalingga Dwihatmoko. Dalam tulisan yang muncul di sebuah blog, menurutnya tidak tepat jika bangunan tersebut disebut sebagai gardu VOC. Sebab sejak 1799, kongsi dagang VOC mengalami kebangkrutan. Nusantara diambil alih Pemerintahan Hindia Belanda. Sementara menurut data, gardu dibangun pada 1830. Dia menjelaskan, pada era ini, dimulailah aturan Gubernur Jenderal van den Bosch yang mengharuskan setiap desa menyisihkan 20 persen tanahnya untuk ditanami komoditi yang laku di pasar ekspor. Inilah masa tanam paksa yang berlangsung sampai 1940. Sehingga gardu di Siwarak dan Tlahab Lor lebih tepat disebut bertalian dengan pengawasan pada masa tanam paksa, jika merujuk pada tahun berdirinya. "Gardu itu sebagai pos pengawasan tanam paksa kopi di Bobotsari dan Karangreja," katanya. Berdasarkan penelusuran Radarmas, di Purbalingga sebelumnya ada enam gardu yang dibangun tahun 1830. Gardu untuk mengawasi pelaksanaan tanam paksa berada di Desa Serang, Siwarak, dan Tlahab Lor (Karangreja), Bobotsari (Bobotsari), Batur (Karanganyar) dan Dusun Surti, Onje (Mrebet). Mantan Kepala Desa Bobotsari, Suwatno mengatakan, sebelumnya di wilayah Kecamatan Bobotsari ada satu gardu tanam paksa yang berdiri. Namun menjelang lebaran 2004, gardu ditabrak kendaraan pemudik. "Gardu berada di tikungan jalan masuk kota dari arah Karangreja," katanya beberapa waktu lalu. Atas pertimbangan warga, yang mengatakan gardu tersebut membahayakan pengendara yang melintas, akhirnya gardu pantau dihancurkan dan tidak dibangun lagi. (*/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: