Balon Udara Tanpa Awak Dilarang

Balon Udara Tanpa Awak Dilarang

PURBALINGGA- Penerbangan balon udara raksasa tanpa awak sudah menjadi tradisi saat lebaran di beberapa wilayah di Kabupaten Purbalingga. Namun khusus tahun ini, penggemar tradisi ini harus membatasi diri. Rabu (28/6) kemarin, Polsek Purbalingga mengingatkan agar penerbangan balon tidak dilakukan lagi karena berpotensi mengganggu lalu lintas penerbangan pesawat udara. SIAP TERBANG : Warga siap menerbangkan balon udara tanpa awak meski sudah ada larangan dari pemerintah, kemarin. Sudah ada banyak imbauan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait larangan menerbangkan balon. Hanya saja, masyarakat sudah terlanjur menerbangkan dan berdalih sudah tradisi. Kapolsek Purbalingga AKP Riyatnadi mengatakan, sudah menurunkan personel untuk menyisir beberapa titik yang dianggap masih memegang tradisi menerbangkan balon. Diantaranya di Kelurahan Purbalingga Lor, Pesayangan, Kembaran Kulon, dan Gang Panca, Purbalingga. “Sudah kami sisir. Ada beberapa yang berhasil dicegah, namun memang ada beberapa yang sudah terlanjur terbang. Ini sesuai perintah dari jajaran atas kami,” ujarnya. Meski ada ancaman pidana karena menerbangkan balon, namun pihaknya masih sebatas melakukan upaya preventif. Pasalnya selain tradisi, banyak warga yang tidak tahu jika menerbangkan balon udara dapat membahayakan keselamatan transportasi penerbangan. Pantauan Radarmas, terlihat ada beberapa balon udara berbagai bentuk dan ukuran serta warna melayang diatas kota Purbalingga. Tradisi penerbangan balon tidak terpusat di satu titik, melainkan dilakukan di beberapa daerah di wilayah perkotaan. Salah satu penerbang balon dari Kelurahan Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga, Supriyanto mengatakan, tidak mengetahui larangan menerbangkan balon dari pemerintah. Motivasinya menerbangkan balon karena tradisi yang sudah biasa dilakukan sejak dulu. “Balon ini butuh keterampilan dan hasil iuran warga. Satu balon disiapkan sejak sebulan. Anggarannya bisa mencapai kurang lebih Rp 1 juta,” tuturnya. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: