Mau Lapor Kehilangan Malah Ditilang
Pemuda bernama Sarpin (25), warga Desa Cipaku RT 3 RW 4 Kecamatan Mrebet, harus berurusan dengan polisi pada Jumat (12/5). Sebenarnya kemarin, dia berniat mendatangi Polsek Bojongsari untuk mengurus surat kehilangan. Sayangnya, dia kena tilang di polsek. Selain tidak mengenakan helm, surat-surat serta SIIM juga tidak ada. Kapolsek Bojongsari AKP Tri Arjo Irianto SSos mengatakan, pengendara sepeda motor tidak patuh aturan berkendara sehingga ditilang. Tidak hanya itu, saat diperiksa suratkelengkapan kendaraan, yang bersangkutan juga belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). “Akibat pelanggarannya, kita kenakan tilang," ujarnya. Selain ditilang, anggotanya juga memberikan imbauan kepada pelanggar agar tidak mengulangi perbuatannya. “Tindakan tegas ini agar kesadaran masyarakat terus meningkat, khususnya dalam tertib berlalulintas. Tidak hanya saat datang ke polsek. Tertib juga harus dilakukan dalam berlalulintas di jalan raya,” tambahnya. Seperti diketahui, dalam rangkaian Operasi Patuh Candi 2017 yang digelar selama 14 hari mulai 9 Mei- 22 Mei. Kapolsek Tri Arjo mengingatkan kepada anggotanya agar bisa menertibkan para pelanggar lalu lintas. “Kami menerapkan teguran maupun tilang,” tegasnya. (amr/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: