BNNK Purbalingga Ringkus Pengedar Sabu

BNNK Purbalingga Ringkus Pengedar Sabu

Bidik Konsumen Dewasa PURBALINGGA- Perang terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) terus dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Purbalingga. Tim BNNK Purbalingga pada Selasa (25/4) kemarin, berhasil meringkus satu tersangka pengedar sabu (methampethamine), Tikno (32), warga salah satu wilayah di Kabupaten Pemalang. Kepala BNNK Purbalingga Bagus Wicaksono menjelaskan, sebanyak lima paket sabu dengan berat 0,87 gram berhasil diamankan petugas. Selain itu juga diamankan satu buah ponsel android, uang tunai Rp 400 ribu, dan selembar kertas bertuliskan nomor rekening seseorang. Bagus mengatakan, penangkapan berawal ketika call center BNNK Purbalingga menerima informasi akan ada transaksi narkoba di ruas Jalan Purbalingga-Pemalang. Bersama tim, petugas mulai turun ke lapangan. Tepat di depan salah satu toko besi di Bobotsari, tersangka berhasil diamankan. “Kami masih selidiki kepemilikan nomor rekening dan jaringan lainnya dari tersangka. Dibutuhkan waktu untuk mengungkap jaringan yang biasanya sangat rapi. Tersangka saja transaksinya sistem tertutup dan belum pernah bertatap muka dengan pemberi sabu,” paparnya. Kepada Radarmas, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan tindak kejahatan yang sama. Konsumennya rata-rata orang dewasa dan dia hanya mengambil keuntungan per paket Rp 100 ribu. “Saya juga tidak tahu asal barang. Yang jelas saya tinggal menerima dan barang saya bawa sesuai pesanan,” ungkapnya dihadapan polisi. Pria gempal ini juga mengaku mengedarkan narkoba karena persoalan ekonomi. Bahkan dia mengaku tidak mengonsumsi barang haram tersebut. Kasi Pemberantasan BNNK Purbalingga Kompol Dwi Budiyanto mengatakan, saat ini penangkapan masih dikembangkan. Besar kemungkinan yang sudah tersangkap masih memiliki jaringan. “Karena pemeriksaan negatif, maka tersangka kita jerat dengan ancaman pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba,” tuturnya. Hingga April, BNNK Purbalingga baru menangani satu perkara narkoba. Tahun lalu sedikitnya ada enam kasus. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: