Polres Purbalingga Bekuk Pengedar Pil Koplo
Beli dari Orang Tangerang PURBALINGGA - Diduga akan mengedarkan jenis obat terlarang, Randi Pamungkas Sukowardoyo (22), harus berurusan dengan polisi. Dia diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga di depan pos ronda, tepatnya di Jalan Puring, Kelurahan Purbalingga Kidul, Kecamatan Purbalingga, kemarin. Warga Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, ini kedapatan membawa pil koplo (riklona clonazepam). Kasatres Narkoba Polres Purbalingga AKP Senentyo menjelaskan, polisi sebelumnya menerima laporan dari masyarakat. Untuk memastikan, dilakukan pengintaian terhadap tersangka. “Kami hanya menerima laporan jika akan ada transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Purbalingga Kidul. Hingga akhirnya kami berhasil mendapatkan titik terang dan menangkap pelaku,” katanya, Jumat (24/3). Lebih lanjut dikatakan, pil koplo akan dijual kepada Adi warga Purbalingga. Namun sebelum diserahkan ke penjualnya, tersangka harus berurusan dengan polisi yang sudah mengetahui keberadaan lokasi transaksi. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima strip pil koplo isi 48 tablet, yang masuk dalam obat terlarang. Kepada polisi, tersangka mengaku jika obat terlarang itu didapat dari seseorang yang tidak dikenal di Tangerang. Tersangka membeli pada Oktober 2016 lalu sebanyak 10 strip. Obat dikonsumsi sendiri dan dijual kepada Asep. Sisanya lima strip akan dijual ke Adi. “Tersangka juga sempat mengaku sedang menjalani rehabilitasi ketika kami interogasi. Namun usai kami konfirmasi ke unit medis yang dikatakan tersangka, ternyata tidak ada daftarnya,” tuturnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Purbalingga. Tersangka akan dijerat dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1977 tentang psikotropika. (amr/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: