Siswi SD Gumelar Jadi Korban Lesbian

Siswi SD Gumelar Jadi Korban Lesbian

[caption id="attachment_100147" align="aligncenter" width="100%"]Ilustrasi Ilustrasi[/caption] PURWOKERTO- Tak hanya di kota besar saja fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transgender marak terjadi. Di Kabupaten Banyumas, bahkan di kecamatan pinggiran yakni Gumelar, kasus pencabulan oleh seorang lesbi pun terjadi. Tragisnya, korban ialah seorang siswi yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Sebut saja siswi itu berinisial S (13), warga Desa Paningkaban, Gumelar yang menjadi korban perilaku Amalia (20) warga Desa Karang Kemojing, Gumelar. Kapolres Banyumas AKBP Gidion Arief Setyawan melalui Kasatreskrim AKP Andi Kadesma kepada Radarmas, Jumat (26/2) kemarin, menuturkan,  kasus ini berawal setelah keduanya berkenalan dan menjalin komunikasi via SMS.  "Saat berkenalan melalui SMS, tersangka mengaku sebagai laki-laki bernama Evan," jelas Andi. Dari perkenalan singkat  pada bulan Oktober 2015 lalu, tersangka yang merupakan tetangga desa dari S ini janji bertemu di Jalan Desa Karang Kemojing, Kecamatan Gumelar. Andi menuturkan, saat bertemu, S mengaku  tak curiga karena memang penampilan tersangka mirip lelaki. Itu ditunjang model potongan pendek rambut tersangka yang ala lelaki.      Sejak itu, kisah kasih dimulai. Mereka memadu kasih hingga akhir Januari. "Selama mereka berpacaran, S  tidak mengetahui jika tersangka itu seorang perempuan. Ketika masa pacaran itu pula sempat terjadi tindak pencabulan. Sementara, dari hasil visum yang kami dapatkan,  alat vital korban mengalami kerusakan," ujar Andi. Setelah kisah kasih keduanya berakhir, Andi menuturkan, S  baru mengetahui jika tersangka ternyata seorang perempuan. Merasa pada saat berpacaran tersangka sudah melakukan tindakan tidak senonoh, tersangka dilaporkan ke pihak berwajib. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. "Tersangka ditangkap setelah anggota kami mengirim SMS menggunakan handphone korban. Kami meminta bertemu di suatu tempat pada 22 Februari lalu. Setelah berhasil dipancing, tersangka kami tangkap," lanjut Andi. Di hadapan penyidik, tersangka mengakui jika dirinya memang penyuka sesama jenis. "Motifnya tersangka memang lesbian. Dia memang menyukai si korban," kata Andi. Kini, Amalia  yang hanya lulus Sekolah Dasar (SD) ini harus mendekam di sel tahanan Polres Banyumas. "Kami jerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No, 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya. Pasti Ada Kasus Lain Di bagian lain Sekretaris Pusat Studi Gender (PSG) Universitas Wijaya Kusuma Estiningrum SH MHum meyakini jika kasus yang menimpa S itu bukan satu-satunya di Banyumas. "Ada banyak, tapi ini belum bisa disebut sebagai fenomena gunung es," katanya, Menurut dia, LGBT merupakan sesuatu yang menular karena ada interaksi diantara mereka. "Kalau belum berinteraksi, itu tidak bisa menular," ujarnya saat dihubungi Radarmas Jumat (26/2) malam kemarin. Dia mengatakan, bagi korban, pasti akan menyebabkan trauma. Tingkat trauma korban terutama bagi anak-anak berbeda-beda. "Penanganannya harus beda. Salah satunya yang bisa dilakukan yakni dengan tidak membawa anak ke kantor polisi," katanya.  (ali/ida/dis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: