Relokasi Korban Longsor Sirau Terkendala Lahan
Minta Lokasi yang Strategis PURBALINGGA - Rencana relokasi dua warga Dukuh Karangwuni, Desa Sirau, Kecamatan Karangmoncol yang rumahnya hancur akibat bencana tanah longsor, masih terkendala. Hingga saat ini masih belum tersedia lahan yang akan digunakan untuk relokasi rumah milik Teguh (39) dan Sugiyanto (45). Rencananya, keduanya akan dipindah ke lokasi lain yang masih berada di Desa Sirau. KUNJUNGAN : Wakil bupati mengunjungi lokasi longsor di Desa Sirau, kemarin. (ADITYA/RADARMAS) Kades Sirau, Hendri Sutrisno SSos mengatakan, sebenarnya tim relokasi dari Pemerintah Desa (Pemdes) Sirau sudah menemukan lokasi relokasi, yakni lahan milik orang tua korban tanah longsor. "Namun masih belum berkenan. Keduanya menghendaki relokasi di lokasi yang strategis (pinggir jalan, red) seperti lokasi sebelumnya,” katanya saat kunjungan Wakil Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi ke lokasi bencana, Kamis (9/3). Dia menambahkan, jika disetujui relokasi ke lokasi di tanah milik orang tua korban, Pemdes dan Pemerintah Kecamatan Karangmoncol siap membangun rumah baru untuk kedua korban. Termasuk mengupayakan bantuan rehab rumah tidak layak huni (RTLH) dari kabupaten. Salah seorang korban, Sugiyanto mengaku tidak bisa menyediakan lahan untuk relokasi. Terkait lahan milik orang tuanya, menurutnya tak bisa digunakan karena sudah menjadi menjadi milik adiknya. “Kalau akan dipakai untuk relokasi harus dibayar, karena sudah bukan bagian saya,” katanya. Terkait hal itu, Wakil Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi langsung melakukan koordinasi dengan Camat Karangmoncol Bambang Triyono dan Kades Sirau agar dapat mengusahakan penyiapan lahan untuk kebutuhan relokasi. Menurutnya, bila memungkinkan lahan yang akan digunakan untuk relokasi merupakan usulan dari korban. “Jika tidak ada, kades dapat berembug dengan masyarakat kemungkinan ada lahan kosong yang bisa digunakan untuk relokasi,” katanya. Dia berharap, dalam waktu tidak terlalu lama relokasi korban longsor Sirau bisa segera dilakukan. “Jika memungkinkan pembangunan rumah akan diusulkan melalui program RTLH. Namun jika persyaratanya tidak memenuhi, pihak desa dan kecamatan bersama stakeholder kecamatan akan membantu,” jelasnya. (tya/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: