Hari Ini Jalan Jensoed Purbalingga Sudah Harus Bersih dari Kanopi
18 Toko Sudah Bongkar Kanopi PURBALINGGA - Larangan memasang kanopi di pertokoan dan kios sepanjang ruas Jalan Jenderal Soedirman Barat dan Timur Purbalingga, menunai pro dan kontra. Pasalnya, ada pemilik toko yang merasa belum diajak musyawarah dan mendapat surat pemberitahuan. Salah satu pengusaha toko di Jalan Jensoed, DR Drs Hananto Prasetyo SH MH mengatakan, dia mewakili beberapa pemilik pertokoan menyambut baik kegiatan pemerintah. Namun yang bersifat bukan untuk kepentingan pemerintah saja, melainkan kemanfaatan bersama. “Kami juga menyayangkan surat imbauan tertanggal 3 Februari untuk tidak memasang kanopi dan lain-lain sampai ke batas trotoar. Bahkan dibatasi sampai tanggal 10 Februari. Meski ada tahapan peringatan sampai tiga kali,” tuturnya, Kamis (9/2). Menurutnya, surat pemberitahuan baru diterima setelah tanggal 3 dan hanya diberi waktu membenahi sampai tanggal 10 Februari. "Waktunya terlalu singkat. Seharusnya pemkab kembali mengumpulkan pengusaha tidak hanya perwakilan dan menjelaskan dengan gamblang dasar aturan dan mekanismenya mengapa harus dilarang," tandasnya. Hananto juga menginginkan tidak ada tebang pilih penertiban. Dia juga meminta papan reklame yang melintang besar di jalan utama harus ikut ditertibkan, karena ada yang sampai trotoar. Terpisah, Camat Purbalingga Raharjo Minulyo SE mengatakan, sosialisasi bersama instansi terkait sudah dilakukan. Pemerintah juga sudah melakukan rapat bersama perwakilan paguyuban pemilik toko dan mereka menyetujui adanya imbauan tersebut. “Tanggal 10 Februari batas akhir pembenahan kanopi. Namun jika belum, akan diberikan surat peringatan sampai tiga kali. Jika masih belum membenahi, maka bisa dilakukan penertiban oleh Satpol PP. Namun kami optimis tidak sampai Satpol PP turun, sudah tertib,” kata Raharjo, kemarin (9/2). Berdasarkan pantauan Radarmas kemarin, Satpol PP sudah melakukan sosialisasi sekaligus penertiban reklame dan spanduk serta kanopi. Dari 107 toko, baru 18 toko yang kanopinya sudah dibongkar. Seperti diketahui, Pemkab Purbalingga mengeluarkan larangan pemasangan kanopi dan plang nama toko yang mengarah ke trotoar. Pasalnya, melanggar sempadan jalan dan ketertiban. (amr/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: