Realisasi Cetak Ulang E-KTP Belum Jelas

Realisasi Cetak Ulang E-KTP Belum Jelas

PURBALINGGA- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Purbalingga berencana akan mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang masa berlakunya habis pada tahun 2017. Namun sampai ke tingkat kecamatan, kepastian waktu persiapan cetak ulang itu belum diketahui dimulai bulan apa. ANTRE. Para pemohon surat- surat dan dokumen kependudukan ketika berada di depan ruang pelayanan. Camat Purbalingga, Raharjo Minulyo mengatakan hanya mengetahui kabar usai sosialisasi oleh dinas belum lama ini jika E-KTP yang habis masa berlaku tahun 2017 langsung berlaku seumur hidup. Namun hingga kini belum ada kepastian realisasinya. “Saya rasa masih butuh waktu panjang. Saat ini saja blanko E-KTP masih belum tersedia kembali,” paparnya, Selasa (24/1). Meski begitu, informasi berlakunya E-KTP seumur hidup itu sudah diteruskan sampai ke jajaran yang paling bawah. Termasuk kepada warga di tingkat RT dan RW. Harapannya meski harus ekstra cermat, masyarakat juga harus memiliki kesadaran tinggi mengurus KTP. “Jika diketahui ada pindah alamat dan keterangan lain, maka segera diurus. Sehingga selain tertib administrasi kependudukan juga tidak menyebabkan persoalan ketika membutuhkan KTP untuk suatu keperluan,” tambahnya. Camat Bobotsari, Harsono juga mengatakan belum mengetahui kepastian realisasi cetak ulang. Hanya saja, semua informasi terbaru soal E-KTP sudah tersampaikan hingga ke tingkat paling bawah. Seperti diketahui, meski dalam surat edaran nomor 470/327/SJ yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, 29 Januari 2016, E-KTP yang berakhir 2017, tak perlu diperpanjang dan berlaku seumur hidup. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dindukcapil Purbalingga, Rusmo Purnomo menjelaskan, E-KTP yang masa berlakunya habis pada 2017, berpeluang menjadi masalah hukum di kemudian hari. Sehingga, perlu dicetak ulang dengan masa berlaku seumur hidup. Namun, untuk sementara masyarakat tidak perlu resah dengan habisnya masa berlaku E-KTP. Karena sesuai peraturan yang ada, E-KTP berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan data, rusak atau hilang. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: