Tarif Parkir Di Purbalingga Bakal Naik Dua Kali Lipat
PURBALINGGA - Tarif parkir tepi jalan umum di Kabupaten Purbalingga dipastikan akan naik tahun ini. Kenaikan tarif tinggal menunggu tanda tangan Bupati Purbalingga H Tasdi SH MM dalam Peraturan Bupati (Perbup). Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Purbalingga Tavip Wurjono mengatakan, kenaikan tarif parkir tepi jalan umum tidak perlu mengubah Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum dan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. "Setelah berkomunikasi dengan provinsi untuk menaikkan tarif parkir, katanya tidak perlu mengubah perda atau membuat perda baru. Namun cukup dengan peraturan bupati," katanya, kemarin (17/1). Hal itu mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah pasal 155 ayat 3 yang menyebutkan, penetapan perubahan tarif retribusi ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Selain itu juga menggunakan dasar Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang parkir, pasal 23 yang menyebutkan penetapan perubahan tarif retribusi ditetapkan dengan Perbup. "Saat ini Perbup sudah di tangan bupati untuk ditandatangani dan tinggal diundangkan. Nanti akan ada sosialisasi dari Dinas Perhubungan," katanya. Sebelumnya, Kepala Dinhub Kabupaten Purbalingga Drs Yonathan Eko Nugroho mengatakan, target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir tepi jalan umum dinaikkan hingga Rp 1,5 miliar pada tahun ini. Rencananya tarif parkir tepi jalan umum akan dinaikkan. Parkir untuk roda dua yang tadinya Rp 500 naik menjadi Rp 1.000, serta roda empat dari Rp 1.000 naik menjadi Rp 2.000. "Kenaikan tarif parkir diundangkan melalui Perbup. Usai revisi Perbup dibuat, akan segera disosialisasikan. Karena awal tahun semua atribut seperti Kartu Tanda Anggota petugas parkir juga kita perbarui," katanya. Yonathan juga mengungkapkan, kenaikan disesuaikan dengan tarif parkir di kabupaten tetangga, seperti Kabupaten Banyumas. Dimana tarif parkir untuk roda dua ditarik Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000. (tya/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: