Masyarakat Serbu Kantor Samsat Purbalingga

Masyarakat Serbu Kantor Samsat Purbalingga

Tarif Naik hingga Tiga Kali Lipat PURBALINGGA - Mulai hari ini (6/1), pemerintah secara resmi menaikkan biaya pengurusan STNK dan BPKB hingga tiga kali lipat dibanding sebelumnya. Hal itu membuat masyarakat wajib pajak menyerbu Kantor Unit Pelayanan Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (UP3AD)/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Purbalingga, untuk menghindari kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB sebelum tanggal ditetapkan. Berdasarkan pantauan Radarmas di Kantor UP3AD/Samsat Purbalingga kemarin (5/1), antrean panjang terlihat hingga ke pintu masuk. Bahkan beberapa wajib pajak sampai tidak kebagian tempat duduk di ruang tunggu, sehingga harus berdiri di sekitar loket. Tak hanya itu, areal parkir kantor yang terletak di Jalan Ahmad Yani juga penuh. Bahkan beberapa warga terpaksa memarkirkan kendaraan di lahan kosong yang terdapat di sebelah SPBU yang ada di depan Kantor UP3AD/Samsat. Kanit Reg Iden Satlantas Polres Purbalingga Iptu Aan Hariyawan mengatakan, penumpukan wajib pajak disebabkan banyaknya warga yang menghindari penerapan biaya pengurusan STNK dan BPKB baru, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) menggantikan peraturan lama, PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama. "Besok (hari ini, red), biaya sesuai dengan PP yang baru akan mulai diterapkan," katanya. Dia menjelaskan, PP tersebut mengatur biaya baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat nasional. Ada penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara. "Untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50 ribu namun pada peraturan yang baru naik menjadi Rp 100 ribu. Untuk roda empat, dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu," jelasnya. Dia menambahkan, kenaikan cukup tinggi untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan atau mutasi. "Roda dua dan tiga yang sebelumya Rp 80 ribu berubah menjadi Rp 225 ribu. Mutasi roda empat yang tadinya Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu," imbuhnya. Diungkapkan, kenaikan biaya berlaku di seluruh Indonesia. "Selain itu, pengesahan STNK sekarang juga dikenakan biaya. Tadinya memang gratis, tapi dengan aturan baru dikenai biaya Rp 25 ribu untuk roda dua atau tiga dan Rp 50 ribu untuk roda empat atau lebih," katanya. Ditambahkan, bagi wajib pajak yang telah mendaftarkan kendaraannya untuk diurus surat-suratnya pada Desember dan sebelum peraturan ditetapkan namun prosesnya belum rampung, biaya yang akan dikenakan masih menggunakan tarif lama hingga Februari. Sementara itu, beberapa wajib pajak yang ditemui Radarmas mengakui, mereka mengurus pada hari terakhir karena takut kena biaya pengurusan STNK dan BPKB baru yang akan duterapkan mulai hari ini. "Mumpung belum naik, jadi saya mengurus hari ini (kemarin, red)," kata Andi, wajib pajak dari Kecamatan Kalimanah. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: