Keabsahan Surat Suara Pilkades Babakan Purbalingga Disoal

Keabsahan Surat Suara Pilkades Babakan Purbalingga Disoal

- Minta Dilakukan Cek Ulang - 604 Lembar Dinyatakan Tidak Sah PURBALINGGA - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Babakan, Kecamatan Kalimanah masih menyisakan persoalan. Masyarakat dan tim pemenangan calon kades nomor urut 1 atas nama Untung Harsono SPd, menyoal keabsahan surat suara. DISOAL : Tokoh masyarakat dan tim pemenangan salah satu calon kades di Desa Babakan menunjukan bukti surat kepada panitia pilkades. (AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS) Salah satu tokoh masyarakat Babakan yang juga tim pemenangan calon kades Untung Harsono, Tito Rahmat K menilai, sesuai pernyataan dan Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay, surat suara dinilai sah jika lubang coblosan simetris atau sejejar dengan tata letak pelipatan suara. “Kami berkesimpulan, jika 604 surat suara dinyatakan oleh panitia pilkades Babakan tidak sah disinyalir terdapat tembus simetris. Sehingga mengakibatkan adanya dua lubang. Ini merugikan perolehan suara para calon kades Babakan,” ungkapnya, Selasa (29/11). Dia juga sudah melayangkan surat kepada panitia pilkades Babakan dan sudah dibalas. Bahkan panitia pilkades bersedia memfasilitasi penyelesaian dengan Pengawas Pilkades Kecamatan Kalimanah, soal keabsahan surat suara hasil coblosan Minggu (27/11) lalu. “Adanya ketidakjelasan keabsahan surat suara itu bukan salah pemilih. Ini soal pelipatan oleh panitia yang menyebabkan ada pemilih yang mencoblos ketika sudah terlihat foto calon. Sehingga tembus dua namun diduga simetris. Padahal kalau simetris versi KPU pusat sah. Kami minta dicek ulang,” tegasnya. Tito yang saat itu didampingi tim pemenangan lainnya dan calon kades Untung Harsono, tidak mempersoalkan menang dan kalah. Namun menilai pendidikan demokrasi yang tidak bagus. Seharusnya sosialisasi seperti simulasi pencoblosan dilakukan. Selain itu, pelipatan surat suara juga menyebabkan adanya tembus dua yang dinyatakan tidak sah versi panitia. “Kami sebagai warga dan tim pemenangan meminta keadilan. Toh ini juga berlaku untuk semua calon. Jika surat suara tidak sah sebanyak itu (604 lembar) sudah sangat ekstrim dan dipertanyakan,” tegasnya. Sementara itu dalam surat balasan dari Ketua Panitia Pilkades Babakan Edi Cahyanta SPd menyatakan, jika surat suara tidak sah sebanyak 604 lembar sudah sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2016 Pasal 44. Yaitu ditandatangani panitia, tanda coblos hanya terdapat pada satu kotak segi empat yang memuat satu calon. Kemudian tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon. Kemudian berdasarkan Perbup Purbalingga Nomor 45 Tahun 2016 Pasal 78, surat suara dinyatakan sah selain ditandatangani panitia salah satunya tanda coblos lebih dari satu tetapi masih masih didalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon kades. "Jadi penentuan itu sudah disepakati seluruh saksi dari masing-masing calon. Saksi sudah mendapatkan mandat sepenuhnya dari calon kades. Sedangkan desain lipatan surat suara mengacu petunjuk dari Pemkab cq Bagian Tapem Setda Purbalingga," tuturnya. Ditambahkan, untuk penghitungan ulang bukan kewenangan Panitia Pilkades Babakan. Namun akan disampaikan kepada Panitia Pengawas Pilkades Kecamatan Kalimanah. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: