BBNKB II dan Denda Pajak Gratis di Samsat Purbalingga

BBNKB II dan Denda Pajak Gratis di Samsat Purbalingga

Bea Balik Nama BPKB Gratis Berakhir 30 Desember PURBALINGGA - Pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Purbalingga kembali diberikan kemudahan dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor. Mulai Selasa (22/11) kemarin, Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), membebaskan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor. Kemudahan ini berlaku hingga 30 Desember mendatang. Kasi PKB/BBNKB UP3AD/Samsat Purbalingga Sugiarto mengatakan, selain pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPKAD) Provinsi Jawa Tengah juga membebaskan bea balik nama kendaraan bagi kendaraan bermotor dalam provinsi. "Kebijakan ini dilakukan mendasari Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2016 yang diteken 21 November 2016," katanya, kemarin (23/11). Dia menjelaskan, pembebasan BBNKB II ini merupakan pembebasan terhadap pokok BBNKB II beserta sanksi administratifnya. Sedangkan untuk pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB), merupakan pembebasan sanksi administratif atau denda PKB tahun berjalan dan tahun lalu. Dijelaskan, pembebasan BBNKB II dalam provinsi antara lain ganti nama pemilik, hibah, waris, dan berbagai jenis pendaftaran balik nama II. "Pokok dan dendanya tidak dipungut biaya," tegasnya. Untuk balik nama BPKB, pemohon tinggal datang untuk cek fisik kendaraan. Kemudian tidak ada biaya balik nama BPKB dan menbawa BPKB asli, STNK asli serta KTP. Tidak harus menggunakan KTP atas nama yang di STNK maupun BPKB. Dia mengakui, munculnya kebijakan dari gubenrnu karena target penerimaan pajak kendarana bermotor masih belum memenuhi target. "Dengan kemudahan ini, diharapkan target pajak kendaraan bermotor yang belum tercapai bisa terpenuhi hingga akhir Desember," terangnya. (opl/tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: