Lima Balon Kades Purbalingga Batal Ikut Pilkades
Status Sebagai PNS PURBALINGGA - Lima bakal calon kepala desa (kades) batal ikut Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, yang akan digelar 27 November mendatang. Sebab, kelima bakal calon kades tidak memenuhi persyaratan mendapatkan izin dari Bupati Purbalingga. "Sabtu (19/11) lalu sudah dilakukan penetapan calon kades di seluruh desa yang melaksanakan pilkades. Ada lima bakal calon kades yang tak bisa ikut karena berstatus PNS dan tak memiliki surat izin dari bupati," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Purbalingga Imam Hadi. Dia menjelaskan, penetapan calon kades tidak ada masalah. "Saat ini sudah mulai masuk ke tahapan inti Pilkades. Rencananya untuk kampanye calon kades akan dilakukan Sabtu (26/11) mendatang, atau H-1 sebelum pelaksanakan pilkades serentak," lanjutnya. Dia menambahkan, tahapan pilkades serentak diikuti 100 peserta calon kades yang memenuhi syarat administrasi. “ Seperti diketahui, Bupati Purbalingga H Tasdi SH MM tidak mengizinkan PNS untuk maju menjadi calon kepala desa. "Kebijakan diambil dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya terkait kinerja. Kami ingin PNS fokus di kerja. Tak bisa mendaftar menjadi calon kades," kata Tasdi. Tasdi menuturkan, aturan yang ada memungkinkan bupati tak memberikan izin kepada PNS untuk mencalonkan diri dalam Pilkades. Pertimbangan kekurangan PNS jadi alasan tidak menerbitkan surat izin. “PNS masih dibutuhkan tenaganya. Jadi tidak perlu mengajukan izin untuk maju menjadi Kades,” ungkapnya. Rencananya, pilkades serentak akan dilaksanakan di 31 desa yang ada di 15 kecamatan. (tya/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: