Blangko E-KTP di Purbalingga Kosong Sejak Oktober
PURBALINGGA - Sejak Oktober, pemerintah pusat sudah tidak lagi mengirimkan blangko KTP elektronik (e-KTP) ke pemerintah daerah. Namun hal itu tidak membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purbalingga bingung. Pasalnya, pemohon e-KTP yang sudah menjalani perekaman langsung mendapatkan surat keterangan sebagai pengganti KTP sementara. Plt Kepala Dindukcapil Kabupaten Purbalingga Drs Suparso mengatakan, pelayanan tetap dibuka setiap hari dan melakukan jemput bola. “Pelayanan tetap tinggi dan tidak ada masalah. Kami terus berupaya agar semakin banyak wajib KTP yang masuk ke perekaman. Sembari menunggu proses dan adanya material e-KTP,” jelasnya. Hingga September, masih ada 33.062 warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Sedangkan warga yang sudah melakukan perekaman sebanyak 672.433 orang atau sudah 95,31 persen dari jumlah warga penduduk yang wajib KTP. Di Kabupaten Purbalingga, data penduduk sebanyak 937.758 orang. Sedangkan jumlah penduduk wajib KTP sebanyak 705.495 orang. Kemudian untuk mendukung terpenuhinya 100 persen penduduk wajib KTP yang sudah melakukan rekam e- KTP, Dindukcapil menambah loket perekaman dari satu loket menjadi tiga loket pelayanan. Upaya lainnya dengan pelayanan perekaman e-KTP keliling secara rutin, serta melakukan perekaman E-KTP di sekolah. “Untuk blangko yang diterima dari pusat sebanyak 75.541, dan yang sudah tercetak 68.001,” ujarnya. Sementara itu di Kecamatan Bobotsari pelayanan perekaman e-KTP tetap jalan. Warga hanya mendapatkan surat keterangan namun bisa digunakan layaknya KTP resmi. “Kata petugas, KTP resmi bisa diambil maksimal Maret tahun 2017. Namun diberi pemberitahuan jika setiap bulan diminta mengecek ke kecamatan,” kata Wahyu salah satu pemohon. (amr/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: