Tambang Pasir Gunung Bojongsari Purbalingga Dihentikan Sementara
PURBALINGGA - Pemblokiran jalan menuju pertambangan pasir gunung di Dukuh Bukung, Desa Bumisari, Kecamatan Bojongsari Jumat (18/11) lalu, langsung disikapi Pemkab Purbalingga. Kemarin (21/11), pemkab menggelar rapat koordinasi di Aula Kantor Satpol PP Kabupaten Purbalingga. Kepala Satpol PP Kabupaten Purbalingga Drs Suroto mengatakan, dari hasil rapat disepakati tambang pasir gunung dihentikan sementara hingga peyidikan yang dilakukan Polres Purbalingga selesai. Diduga, ada pelanggaran hukum yang dilakukan pemilik pertambangan pasir gunung. Sebab izin yang sebelumnya diajukan untuk pembuatan sirkuit grasstrack. Namun disalahgunakan untuk usaha pertambangan pasir gunung. Sirkuit grasstrack tak kunjung berdiri, sedangkan pasir gunung terus ditambang dan diperjualbelikan. "Memutuskan aktivitas penambangan dihentikan sementara, sampai menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polri maupun PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil, red). Masyarakat juga diminta tidak melakukan kegiatan yang anarkis, karena proses sedang berjalan," jelasnya. Kasi Pemerintahan Kantor Penanaman Modal dan Perizinan terpadu (KPMPT) Purbalingga Khusni Rokhimah SSos menjelaskan, berdasarkan Perda Tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah, Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) telah menerbitkan rekomendasi dengan alasan kegiatan pembutan sirkuit grasstrack akan memberikan nilai ekonomi yang lebih tinggi. Serta tidak akan mengakibatkan perubahan secara ekstrim. Namun menurutnya, ada kejangalan di keputusan Kepala Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Jawa Tengah, yang menerbitkan izin usaha pertambangan operasi produksi khusus untuk penjualan batuan atau tanah urug. Kabid Penataan Kapasitas dan Teknologi Lingkungan Hidup Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga Ir Karwan MP mengatakan, pada dokumen UKL dan UPL yang diajukan menyatakan tidak ada tanah atau pasir dan batuan yang keluar dari tempat pembuatan sirkuit grasstrack. "Selain itu tidak ada laporan perkembangan kegiatan usaha. Jadi perlu ada penertiban penegakan perda izin lingkungan," imbuhnya. Camat Bojongsari Ato Susanto menjelaskan, dari kegiatan demo warga sangat berpotensi memancing langkah serupa dari warga desa lain yang dilalui mobil dump truck yang membawa material. "Ini perlu penangganan tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum secepatnya. Sehingga, kondisi di wilayah kami (Kecamatan Bojongsari, red) tetap terjaga dan kondusif," ujarnya. Berdasarkan pengakuan Kades Bumisari Susilo Wardoyo, penambangan tidak adanya konstribusi ke desa. "Kami siap mengawal apa yang menjadi kebijakan pemkab," katanya. (tya/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: