Bupati Purbalingga Ancam Batalkan Kenaikan Tunjangan Penghasilan Pegawai
Imbas Disiplin Aparatur Sipil Negara Menurun PURBALINGGA - Bupati Purbalingga H Tasdi SH MM mengancam akan membatalkan rencana kenaikan tunjangan penghasilan pegawai (tamsilpeg) Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, dia mengaku kecewa karena tingkat disiplin ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga mulai menurun. Hal itu diungkapkan Tasdi dalam acara Forum Komunikasi Pendayagunaan Aparatur Negara di Daerah (Forkopanda) Kabupaten Purbalingga Tahun 2016 di ruang Ardilawet, Rabu (9/11). Dia menjelaskan, berdasarkan pantauan yang dilakukannya bersama Wakil Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon, jumlah ASN yang ikut apel pagi mulai menurun. Kehadiran ASN pada awal pelaksanaan pantauan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah diatas 80 persen lebih. Namun di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnosnakertrans) melorot menjadi 60 persen. "Hari ini (kemarin, red) saya dengan tim anggaran sedang menyusun kenaikan tamsilpeg sebesar 50 persen. Namun melihat hal ini semua (menurunnya tingkat kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkab, red), membuat saya pikir-pikir lagi,β jelasnya. Dia mengungkapkan, untuk mencapai tujuan yang besar harus dimulai dari hal-hal yang kecil seperti berangkat kerja tepat waktu, disiplin rapi dalam berpakaian, dan lainnya. "Semua sudah ada peraturannya (peraturan bupati, red), termasuk jam kerja,β ujarnya. Dia mengungkapkan, berdasarkan UU ASN tentang dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 dan visi misi kepala daerah serta Peraturan Menpan dan RB Nomor 1 Tahun 2016 tentang gerakan revolusi mental, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayan publik, terjadi pergeseran kinerja dari birokrasi yakni dari ongkang-ongkang seperti raja bergeser sebagai pelayan publik. βItu sudah lama undang-undangnya. Tinggal hal itu mau dilaksanakan atau tidak. Tinggal dilaksanakan di lapangan,β imbuhnya. Berdasakan data, dari sekitar 8.369 ASN di Kabupaten Purbalingga, ada 12 persen ASN yang lulusan S2 dan S3. Namun masih banyak ASN dengan strata pendidikan tersebut kinerjanya masih belum memuaskan. Bahkan banyak yang kinerjanya kalah dari ASN yang hanya berpendidikan SMA. Untuk itu, menurutnya, Permenpan dan RB Nomor 1 Tahun 2016 tentang gerakan revolusi mental harus menjadi gerakan seluruh komponen bangsa. "Ada tiga hal penting yaitu integritas, etos kerja gotong royong dan kebersamaan," katanya. (tya/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: