UMK Purbalingga Tahun 2017 Diusulkan Rp 1.488.500
Naik Rp 111 Ribu PURBALINGGA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga 2017 mendatang sudah diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah. UMK yang akan ditetapkan maksimal akhir November, diusulkan naik Rp 111 ribu dari UMK tahun 2016 yakni Rp 1.377.500. Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purbalingga Ngudiarto SH mengatakan, usulan UMK sudah berdasarkan kesepakatan bersama. Kenaikan UMK Purbalingga termasuk tinggi, sampai 8 persen dari UMK tahun ini. “Penetapan sesuai SK Gubernur Jateng belum bisa kita pastikan. Bisa saja berubah atau langsung disetujui. Kita tunggu saja beberapa pekan mendatang,” tuturnya, Rabu (26/10). Ngudiarto mengatakan, akan menyikapi semua masukan jika usulan UMK sudah ditinjau gubernur. Harapannya, sembari menuntaskan evaluasi UMK tahun ini, tahun mendatang semua perusahaan terutama bulu mata dan rambut menerapkan UMK sebagai jaring pengaman upah. Ngudiarto mengklaim, total perusahaan yang belum menerapkan UMK tinggal 5 persen. "Tidak ada yang diberkas pidana (di BAP) dan semua sudah siap menerapkan UMK," ujarnya. Lebih lanjut Ngudiarto mengatakan, belum menerima pengaduan pelanggaran UMK dari karyawan perusahaan di Purbalingga. Seperti PMA rambut dan bulu mata serta pabrik lainnya. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Purbalingga Rocky Djungjunan menuturkan, sepakat dengan usulan UMK. “Pengusaha tentunya sudah berhitung, dan saat ini paling banyak sasaran UMK yaitu pekerja di sektor rambut. Ada sekitar 40 ribuan orang lebih. Sosialisasi UMK akan dilakukan awal tahun depan,” terang Rocky. Data dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purbalingga mencatat hingga akhir pemantauan UMK tahun 2016, dari 69 lebih sampel perusahaan masih ada 10,15 persen karyawan yang belum menikmati UMK. (amr/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: