PKL Alun-Alun Nekat Jualan di Trotoar

PKL Alun-Alun Nekat Jualan di Trotoar

PURBALINGGA - Meski sudah dilarang menggunakan trotoar untuk lokasi berdagang, beberapa Pedagang Kaki Lima (PKL) di alun-alun Purbalingga bagian selatan ada yang nekat. Mereka tetap berjualan di trotoar. nekat-banyak-pkl-yang-tetap-berjualan-di-atas-trotoar-padahal-sudah-ada-larangan-adityaradarmas Berdasarkan pantauan Radarmas, beberapa hari terakhir terlihat PKL yang berjualan minuman di sebelah timur alun-alun atau tepatnya di depan Rutan Purbalingga meletakkan kursi dan meja di atas trotoar. Selain itu, di sebelah selatan terlihat PKL yang berjualan makanan juga menggelar tikar di atas trotoar. Tidak hanya itu, pengamen dan pengemis juga marak. Susanto, warga Kecamatan Rembang mengeluhkan hal tersebut. "Seharusnya Satpol PP menertibkan pengamen dan pengemis. Sebab kehadiran mereka mengganggu kenyamanan," ujarnya. Sesuai kesepakatan dan aturan, PKL dilarang menggunakan trotoar untuk berdagang. Begitu juga pengemis dan pengamen, dilarang beroperasi di alun-alun. Kepala Satpol PP Kabupaten Purbalingga Drs Suroto mengatakan, aturan berdagang PKL di alun-alun Purbalingga masih sama seperti kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Pedagang tidak boleh berdagang di atas trotoar ataupun alun-alun. Dia juga menegaskan, lokasi yang boleh untuk berdagang yakni setengah lingkaran alun-alun ke bagian selatan. Sedangkan setengah lingkaran bagian utara terlarang untuk PKL. Menurutnya, PKL yang berjualan di setengah lingkaran alun-alun bagian selatan juga harus memiliki izin berdagang dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi. "PKL juga harus terdaftar dalam paguyuban PKL alun-alun yang sudah diakui oleh pemkab," terangnya. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: