33.062 Warga Purbalingga Belum Rekam E-KTP, Blangko Masih Tersisa
PURBALINGGA - Hingga saat ini, 33.062 warga Purbalingga belum melakukan perekaman e-KTP atau KTP elektronik. Plt Kepala Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga Drs Suparso mengatakan, warga yang sudah melakukan perekaman sebanyak 672.433 orang atau sudah 95,31 persen dari jumlah warga penduduk yang wajib KTP. "Di Kabupaten Purbalingga berdasarkan data penduduk ada 937.758 orang, sedangkan jumlah penduduk wajib KTP sebanyak 705.495 orang," jelasnya, kemarin (23/9). Untuk mendukung terpenuhinya 100 persen penduduk wajib KTP, Dindukcapil menambah loket perekaman e-KTP dari satu loket pelayanan menjadi tiga loket pelayanan. Upaya lainnya, dengan pelayanan perekaman e-KTP keliling secara rutin, serta melakukan perekaman e-KTP di sekolah bagi pelajar yang sudah wajib KTP. “Untuk perekaman sudah tersebar di 18 kecamatan se-Kabupaten Purbalingga,” tambahnya. Dijelaskan, warga belum melakukan perekaman sebanyak 33.062 jiwa atau 4,69 persen. Jumlah blangko e-KTP elektronik yang diterima dari pusat sebanyak 75.541 keping, sedangkan yang sudah tercetak sebanyak 68.001 keping. Dia mengungkapkan, saat ini kebutuhan dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran dan dokumen lainnnya sangat penting. Sehingga masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan diminta segera mengurus. "Jangan hanya mengurus dokumen kependudukan saat perlu saja," ujarnya. Menurut Suparso, kesadaran masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan masih rendah. Bahkan sebagian masyarakat di desa masih menganggap tidak penting khususnya para orang tua, karena mereka tidak akan bepergian kemanna-mana. "Selain itu, mereka juga enggan menguruskan dokumen kependudukan bagi anaknya atau anggota keluarganya yang mengalami gangguan jiwa atau menderita penyakit lain," katanya. (tya/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: