Tax Amnesty Purbalingga Baru Ada 67 SPH Dari Wajib Pajak 6.561

Tax Amnesty Purbalingga Baru Ada 67 SPH Dari Wajib Pajak 6.561

Nilai Tebusan Baru Rp 2,2 M PURBALINGGA - Nilai tebusan pengampunan pajak atau tax amnesty di wilayah yang dibawahi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga, baru mencapai Rp 2,2 miliar. Padahal KPP Pratama Purbalingga ditarget mendapatkan tebusan Rp 7 miliar hingga Maret 2017. amnesty-pajak Pelaksana tugas (Plt) Kepala KPP Pratama Purbalingga Mulyono Marsandi mengatakan, hingga saat ini di Kabupaten Purbalingga dari jumlah wajib pajak 6.561 baru terdapat 67 surat pernyataan harta (SPH) dengan nilai uang tebusan mencapai Rp 2,2 miliar. “Yang ikut tax amnesty jumlahnya masih sedikit, sekitar 2 persen baik di Purbalingga maupun Banjarnegara. Mungkin nanti di akhir September ada peningkatan, karena terserah wajib pajak dalam memanfaatkan keringanan uang tebusan,” kata Mulyono usai Sosialisasi Kebijakan Amnesti Pajak, Rabu (21/9). Dia menuturkan, program tax amnesty merupakan sesuatu yang luar biasa. Karena sudah 30 tahun sejak 1984 hingga 2015, baru ada pengampunan pajak bagi wajib pajak yang belum mengungkapkan hartanya. “Seluruh wajib pajak baik pribadi maupun badan dapat memanfaatkan program ini. Kecuali yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikan telah P-21, sedang menjalani proses peradilan dan sedang menjalani hukuman atas tindak pidana perpajakan,” jelasnya. Sementara itu, Wakil Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi meminta seluruh PNS di Kabupaten Purbalingga ikut mensukseskan tax amnesty dengan melaporkan harta yang belum tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT). Meski bukan kewajiban wajib pajak, namun dengan mengikuti amnesti pajak, PNS berkontribusi dalam penguatan perekonomian bangsa. “Amnesti pajak perlu dipertimbangkan untuk diikuti, karena paling lambat tahun 2018 nanti Indonesia akan memberlakukan keterbukaan data perbankan bagi otoritas perpajakan. Sehingga wajib pajak tidak akan bisa menyembunyikan asetnya dari otoritas pajak,” kata Dyah. Menurutnya, saat ini kondisi ekonomi global dalam keadaan tidak stabil sehingga berdampak pada terjadinya perlambatan ekonomi di Indonesia dan defisit anggaran yang membesar. Saat ini negara membutuhkan sumber pertumbuhan ekonomi baru, salah satunya dengan cara menarik kembali investasi kekayaan warga negara Indonesia yang disimpan di luar negeri ke Indonesia. Adanya program amnesti pajak, semua wajib pajak mendapat pengampunan pajak yakni penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. “Saya minta semua yang hadir mensosialisasikan amnesti pajak kepada PNS yang lain. Amnesti pajak bukan hanya haknya pengusaha besar saja, para PNS, UMKM dan wajib pajak baru juga dapat ikut program ini,” katanya saat memberikan sambutan. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: