Membludak, Per Hari, 120 Pemohon E-KTP di Kabupaten Purbalingga
9.278 Warga Belum Rekam E-KTP
PURBALINGGA - Pemohon perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kabupaten Purbalingga membludak dalam sepekan terakhir. Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil) dibanjiri pemohon E-KTP dengan kisaran 100-120 warga perhari.
Plt Kepala Dispendukcapil Kabupaten Purbalingga Suparso mengatakan, peningkatan jumlah pemohon perekaman data e-KTP setelah ada surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dikeluarkan pada 12 Mei lalu terkait penutupan layanan e-KTP pada 30 September.
Sejak pukul 07.30, beberapa pemohon e-KTP sudah antre. Para pemohon khawatir bila tidak melakukan perekaman bakal kesulitan mengurus pelayanan publik yang menggunakan (Nomor Induk Kependudukan).
"Memang ada lonjakan. Idealnya dalam sehari kita melayani 70-80 orang dari pukul 07.30 sampai 14.00," katanya, kemarin.
Di Kabupaten Purbalingga, masih ada 9.278 warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP. Sedangkan untuk warga yang tengah dalam proses pemohonan sekitar 12 ribu. Yakni pemohon dari aplikasi sebanyak 10 ribu orang, jemput bola ke SMS sederajat 1.000 orang, dan ke dinas 1.000 orang.
"Dari wajib e-KTP per 1 Agustus ada 680.490 orang," katanya.
Untuk ketersediaan blangko, saat ini tinggal 5 ribu. Jumlah tersebut diakui tidak aman untuk memenuhi kebutuhan layanan e-KTP. Pengajuan penambahan blangko ke Kemendagri sudah dilakukan.
"Istilahnya mipil, karena pemerataan dengan daerah lain. Hambatan bagi pemohon ya mengalami penundaan," ungkapnya.
Salah satu pemohon e-KTP, Tirto warga Padamara mengatakan, rela antre karena takut tidak memiliki NIK sehingga kesulitan mengurus SIM atau BPJS. Dia mengaku, sudah mendatangi Dispendukcapil sejak pagi.
"Saya memang belum pernah melakukan perekaman. Dengar ada batas akhir saya langsung mengurus. Sejak saya datang memang sudah antre," ungkapnya. (ziz/sus)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

