Kantongi Dua Paket Ganja, Pelanggan Karaoke Ditangkap di Purbalingga

Kantongi Dua Paket Ganja, Pelanggan Karaoke Ditangkap di Purbalingga

PURBALINGGA - Pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang masih marak di tempat hiburan malam. Terbukti, petugas Satuan Narkoba Polres Purbalingga berhasil menangkap IK (39) di sebuah tempat hiburan karaoke yang ada di Desa Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Rabu (24/8) dini hari. Pelanggan-Karaoke-Ditangkap Saat digeledah, warga Perum Mutiara Desa Karangnanas, Banyumas itu kedapatan membawa dua paket ganja. Masing-masing seberat 14,03 gram yang dibungkus kertas putih, dan satu lagi dibungkus dengan kertas minyak seberat 1,5 gram. Kasatres Narkoba AKP Senentyo mengatakan, penangkapan berawal saat kegiatan razia petugas di tempat hiburan karaoke di Desa Selabaya pada Selasa malam (23/8) hingga Rabu (24/8) dini hari. Barang bukti dua paket ganja ditemukan polisi ketika melakukan penggeledahan. Saat itu ada satu yang terlihat panik. Petugas kemudian menggeledah semua kendaraan milik pengunjung dan karyawan tempat karaoke. Hingga akhirnya di sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam nomor polisi R 9019 H, ditemukan dua paket ganja yang terselip di topi di bawah jok tengah belakang kursi kemudi. “Kami langsung mengecek dan ternyata mobil itu milik tersangka,” tambahnya. Polisi kemudian mengamankan tersangka ke Mapolres Purbalingga. Selain dua paket ganja, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah topi kain, dua telepon genggam, dan sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1 subsider 132 ayat 1 lebih subsider127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. “Tersangka juga kena pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” kata Senentyo. Sementara itu, pada Rabu (25/8) malam, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Purbalingga bersama Denpom IV/1 Purwokerto serta Sat Narkoba Polres Purbalingga kembali melakukan opetrasi Yustisi di tiga tempat hiburan malam. Termasuk di TKP peringkusan tersangka IK. Namun hasil pemeriksaan urine tidak ada penyalaghunaan narkoba. “Kami berharap adanya operasi yustisi bisa membuat efek jera pelaku narkoba maupun yang berniat main-main dengan narkoba, terutama di tempat hiburan malam. Ke depan kita juga akan melakukan kegiatan yang sama di komplek rumah indekos,” kata Kepala BNNK Purbalingga, Bagus Wicaksono SKom, semalam (25/8). (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: