Kasus Dugaan Penyimpangan Pembangunan TK Pembina Padamara Sudah Hampir Tiga Tahun Belum Ada Kejelasan

Kasus Dugaan Penyimpangan Pembangunan TK Pembina Padamara Sudah Hampir Tiga Tahun Belum Ada Kejelasan

PURBALINGGA - Hampir tiga tahun sejak kejadian ambruknya atap TK Pembina Padamara, namun hingga saat ini belum juga ada kejelasan. Selain belum diketahui kepastian dilimpahkan ke kejaksaan, kasus dugaan penyimpangan pembangunan TK milik Dinas Pendidikan juga belum ada penetapan tersangka. Hampir-Tiga-Tahun,-Belum-Ada-Kejelasan Menurut Direktur Institut Negeri Perwira, Indaru Setyo Nurprojo, kasus tersebut makin tidak jelas. Seharusnya karena masyarakat sudah kritis dan mengerti jika ambruknya atap karena ada ketimpangan spek bangunan, maka penyidik bisa mendalami. “Ini bukan soal kebijakan semacam diskresi, namun sudah soal menyalahi spek dan menyebabkan kerugian negara. Jadi kasus ini harus tetap jalan dan sampai tuntas. Polisi harus mengawalnya sampai ke pelimpahan pengadilan,” kata Indaru yang juga dosen FISIP Unsoed, Selasa (23/8). Polisi harus bisa membedakan yang terkait diskresi atau kesalahan kebijakan sehingga administrasi menyebabkan kerugian negara, dengan kasus yang masuk ranah pidana. Sehingga dalam menerjemahkan petunjuk Presiden RI, dengan tidak membeberkan kepada media massa terkait kasus tersebut sebelum ada keputusan hukum tetap tidak keliru. “Saya menilai jika kasus ini masuk ranah hanya kesalahan administrasi maupun azas diskresi sudah tidak benar. Sudah banyak yang tahu kok, ini masuk ranah pidana dan ada dugaan korupsi,” tuturnya. Terpisah, penyidik Polres Purbalingga belum bersedia menyebut tersangka atau yang bertanggungjawab atas dugaan penyimpangan pembangunan TK milik Dinas Pendidikan. Kapolres Purbalingga AKBP Agus Setyawan Heru Purnomo SIK melalui Kasatreskrim AKP Djunaidi berdalih adanya imbauan Presiden Jokowi agar tidak membeberkan perkara tindak pidana korupsi sebelum tahap P21 (pelimpahan ke kejaksaan, red). Seperti diketahui, sebelumnya penyidik Polres Purbalingga sudah mengumpulkan kembali data-data yang tersebar di beberapa kota seperti Jakarta, Semarang, dan kota lainnya. Data tersebut sudah digunakan untuk melengkapi berkas hingga siap maju ke Kejaksaan Negeri Purbalingga. “Data-data yang masih tercecer di luar kota sudah kami dapatkan. Terutama soal adanya pembangunan TK, misalnya sumber dana dan lainnya. Sebelumnya laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Purbalingga juga sudah kami dalami,” katanya. Seperti diketahui, atap gedung TK Negeri Pembina yang ada di Kecamatan Padamara tiba-tiba ambruk pada 19 Februari 2014. Gedung dibangun awal Desember 2011 dan pertama digunakan Juli 2012, dengan luas 757,02 meter persegi. Gedung dibangun di atas tanah kas Desa Padamara. Pembangunan gedung menggunakan konstruksi baja ringan dengan anggaran Rp 580 juta dari APBN dan Rp 58 juta dari APBD. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: