Diiming-imingi Main Play Station, 13 Bocah di Purbalingga Dicabuli

Diiming-imingi Main Play Station, 13 Bocah  di Purbalingga Dicabuli

PURBALINGGA- Ulah KS (19) pelajar salah satu SMK di Purbalingga ini sungguh luar biasa bejatnya. Warga Kecamatan Kertanegara ini diduga tega berbuat cabul kepada 13 bocah ingusan. Para korban itu tak lain tetangganya sendiri. Bahkan empat korban diantaranya mengaku pernah mengalami sodomi. Kasus ini terungkap pada Minggu (7/8) lalu ketika ada laporan warga yang bernama Miarto (61). Dia menuturkan jika ada tetangganya yang melihat anaknya sedang dicabuli. Kemudian Miarto melaporkan kepada polisi dan orangtua lainnya juga ikut melaporkan. “Kami menangkap pelaku pada Jumat malam (12/8) setelah adanya laporan warga,” jelas Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Djunaedi kepada wartawan, Selasa sore (16/8) kemarin. tersangka-pencabulan-purbalingga Djunaedi menambahkan, aksi bejat siswa SMK itu mulai dilakukan sejak sekitar Agustus 2015 lalu. KS mengajak calon korban bermain playstation di kamarnya. Saat korban yang masih ingusan itu asyik bermain, KS pun mencabulinya. Dari pengembangan saat pemeriksaan, tersangka KS mengakui pencabulan juga dilakukan di kebun dan di tepi sebuah sungai. Beberapa korban diantaranya dipegang alat kelaminnya. Ada pula yang disuruh memegang alat kelamin pelaku. "Hasil pemeriksaan penyidik menyebutkan ada empat korban yang mengalami sodomi," rinci Djunaedi. Saat ini KS ditahan di Mapolres Purbalingga. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, dia dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Dalam proses penyidikan, polisi juga melakukan pendampingan kepada tersangka melalui psikiater dan Tim Harapan Kabupaten Purbalingga. Namun polisi belum bersedia menyebutkan hasil pendampingan itu.“Pendampingan dilakukan dengan tujuan utama agar tersangka saat sudah kembali ke masyarakat tidak melakukan perbuatan yang sama. Selain itu untuk kepentingan penyidikan polisi," tambahnya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set alat permainan Play Statiton (PS), ponsel tablet warna putih. Bbarang bukti itulah yang diduga sebagai alat membujuk korban agar bersedia melayani nafsu bejat KS. Di bagian lain, KS pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur mengaku belum pernah menjadi korban perbuatan yang sama sebelumnya. Kepada Radarmas, pelaku juga mengaku masih menyukai lawan jenis yaitu perempuan. "Saya melakukan perbuatan ini kepada korban karena ada perintah. Ada semacam bisikan yang masuk dan saya kerjakan,: ungkapnya di hadapan polisi. Dia juga mengaku mengenal semua korban. Modusnya dia mengajak ke kamar bermain PS dan saat korban sedang bermain, maka dirinya mulai bergerilya melakukan perbuatan cabul itu. "Saya menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan itu lagi. Saya siap menanggung semua resiko," ujarnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: