Dilarang! Pembelian BBM Dengan Jerigen di Purbalingga

Dilarang! Pembelian BBM Dengan Jerigen di Purbalingga

Berlaku Mulai 15 Agustus d PURBALINGGA - Meski PT Pertamina secara resmi sudah melarang pelayanan pembelian BBM jenis premium menggunakan jerigen lewat surat edaran pada 20 Juli 2016, tapi larangan itu masih belum bisa diterapkan di Kabupaten Purbalingga. Pasalnya, sejumlah SPBU masih melayani pembelian dengan jerigen. Pembelian-dengan-Jerigen-Dilarang Pemilik kios penjual bensin eceran di Jalan Komisaris Notosumarno yang enggan disebut namanya mengaku, dia masih bisa membeli premium menggunakan jerigen untuk dijual kembali dalam botolan 1 liter. Ia mengatakan tak tahu menahu bahwa ada larangan pembelian bensin premium dengan jerigen. Menurutnya, setiap membeli premium ke SPBU memang wajib membawa surat dari RT dan RW setempat yang menerangkan bahwa ia berjualan bensin. "Seperti biasa, saya membeli dengan jerigen," katanya. Dikatakan, banyak masyarakat di daerah tersebut yang memilih membeli secara eceran. "SPBU terdekat di Segamas. Mungkin agak repot, kalau harus beli premium ke SPBU," lanjutnya. Berdasarkan pantauan Radarmas, untuk mendapatkan premium di pengecer atau di luar SPBU di wilayah Purbalingga tidak sulit. Sepanjang jalan raya Padamara ada sekitar tujuh kios pengecer yang menjual premium. Masuk wilayah perkotaan Purbalingga, setidaknya 15 kios eceran di sepanjang Jalan Mayjend Panjaitan, Jalan Pujowiyoto, Jalan Letkol Isdiman dan Jalan MT Haryono. Terpisah, Junior Sales Executive Retail V Pertamina, Warih Wibowo mengatakan, pihaknya sebenarnya tidak mengenal istilah pengecer. Ia membenarkan bahwa SPBU dilarang melakukan pelayanan pembelian premium menggunakan jerigen. Premium hanya bisa dibeli di SPBU untuk dimanfaatkan oleh pengguna langsung. "Larangan pembelian premium dengan jerigen dilakukan agar tidak dimanfaatkan diluar peruntukkan. Salah satunya untuk dijual lagi," kata Ketua Bidang SPBU Hiswana Migas, Heru Listiyanto saat ditemui Radarmas, kemarin (12/8). Namun diakui, di wilayah eks Karisedenan Barlingmascakeb termasuk Kabupaten Purbalingga, larangan pembelian premium menggunakan jerigen masih dalam tahap sosialisasi. Tapi setelah melakukan koordinasi dengan Hiswana Migas dan sejumlah pemilik SPBU, disepakati mulai Senin (15/8) mendatang, SPBU sudah dilarang melayani pembelian premium menggunakan jerigen. Hal ini, ia katakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 bahwa premium hanya dimanfaatkan pengguna langsung. "Sudah disosialisasikan dan diimplementasikan. Tiga hari mendatang (Senin, 15/8) SPBU sudah dilarang layani pembelian premium menggunakan jerigen. Kalau ada SPBU yang melanggar, akan ada peringatan lalu sanksi," tegasnya. (ziz/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: