Juru Rawat Cagar Budaya Hanya Dibayar Rp 105 Ribu Perbulan!
PURBALINGGA - Untuk merawat benda cagar budaya dan bangunan cagar budaya (BCB), Pemerintah Kabupaten Purbalingga menggunakan jasa juru rawat. Namun, juru rawat tersebut saat ini hanya diberi upah minim. Haryadi, seorang juru rawat di Museum Lokastithi Giribadra, Desa Cipaku Kecamatan Mrebet mengatakan, dirinya hanya diberi upah Rp. 105 ribu satu bulan. Itu pun, diambil dalam enam bulan sekali. "Dengan upah segitu tentu bisa dikatakan minim dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata dia. Meski begitu, dia rela diberi upah dengan nominal yang cukup sedikit. Sebab, merawat benda-benda peninggalan sejarah dan budaya adalah panggilan jiwa. "Batin saya tergugah dan cinta dengan budaya dan sejarah, kalau tidak begitu mana mungkin ada yang mau merawat museum ini," terangnya. Bahkan, untuk merawat dan membersihkan kawasan museum itu dia tidak bekerja sendiri. Ada orang yang dimintanya membantu membersihkan museum. "Kalau tidak minta bantuan orang lain, kadang saya tidak sempat, untuk membayarnya saya ambil dari hasil di sawah, bayaran untuk yang bantu kadang satu bulan saya kasih Rp. 200 ribu, kasihan kalau dibayar sedikit," ucapnya. Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Dinbudparpora) Purbalingga, Subeno SE MM mengatakan, saat ini perda pemanfaatan dan pelestarian BCB belum dimiliki. Selama ini, hanya menggunakan UU saja. "Perda pemanfaatan dan pelestarian BCB, belum masuk prolegda (Program Legislasi Daerah) 2016 karena Perda ini tidak masuk dalam prioritas utama pembasahan," ungkapnya. Dia menambahkan, perda tersebut baru akan dibahas ketika masih ada waktu untuk pembahasan. Namun, apabila waktu untuk pembahasan minim, maka akan dibahas pada tahun berikutnya. (mif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: