Jalan Dilebarkan, 28 Kios Pasar Kutabawa Dibongkar

Jalan Dilebarkan, 28 Kios Pasar Kutabawa Dibongkar

PURBALINGGA - Pelebaran jalan di ruas jalan penghubung Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Pemalang, di Desa Kutabawa, Kecamatan Karangreja, berimbas kepada sejumlah kios di Pasar Kutabawa. Sebanyak 28 kios di pasar ini, terpaksa dibongkar dan dibangun ulang, mundur dari posisi semula. Edi Suroso, Kepala Desa (Kades) Kutabawa Kecamatan Karangreja mengatakan, 28 kios tersebut dibongkar dan dibangun ulang menggunakan APBDes. "Mereka (pemilik kios) kami relokasi sementara di Sub Terminal Kutabawa," katanya ditemui di Pasar Kutabawa, pekan lalu. Dia menjelaskan, jika tidak dibongkar dan dimundurkan dari posisi semula, maka kios akan berada tepat di samping jalan yang dilebarkan. Sehingga, membahayakan pemilik kios dan pembeli. "Pembongkaran dan pemindahan pedagang kami lakukan secara bertahap. Hari ini (kemarin, red) merupakan hari terakhir pindahan pedagang ke lokasi relokasi," imbuhnya. Dia menjelaskan, dimundurkannya bangunan kios Pasar Kutabawa menggunakan dana APBDes, oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Kutabawa merupakan komitmen pihaknya, untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Purbalingga. "Masyarakat memang sejak lama meinginkan ruas jalan ini dilebarkan," katanya. Jalan-Dilebarkan,-28-Kios-Dibongkar Kepala Subbidang Prasarana Wilayah Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Purbalingga Hadi Iswanto mengatakan, selain jalan tersebut yang dilebarkan. Jembatan, yang berada di perbatasan Purbalingga dan Pemalang, juga akan dilebarkan. "Pelebaran jembatan dilakukan menggunakan anggaran dari APBD Perubahan 2016. Sedangkan, pelebaran jalan menggunakan APBD Murni 2016. "Karena volume pekerjaannya kecil, kami optimis pelebaran jembatan bisa selesai tepat waktu," imbuhya. Berdasarkan pengamatan Radarmas di lapangan, proses pembongkaran dan pembangunan ulang ulang berjalan. Sebagian kios sudah dibangun ulang dan dalam tahap finishing. Sedangkan, kios lainnya akan dibongkar dan dibangun ulang menyusul, karena masih proses pemindahan pedagang. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: