Biaya Perjalanan KA dan Rapid Tes

Biaya Perjalanan KA dan Rapid Tes

KETAT: Sejumlah penumpang mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas utara di Stasiun Gambir, Jakarta, (12/5). (ISTIMEWA) JAKARTA PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah kembali beroperasi untuk kereta api jarak jauh dan lokal mulai Jumat (12/6). Terdapat 14 KA jarak jauh dan 23 KA lokal yang dijalankan kembali mulai besok untuk seluruh lapisan masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api. Bagi masyarakat yang berencana kembali melakukan perjalanan dengan menggunakan KA, tiket dapat dibeli secara langsung ataupun online. Namun, terdapat hal yang memberatkan masyarakat berpikir ulang untuk berpergian di masa pandemi ini. Sebab, kebijakan pemerintah daerah mewajibkan calon penumpang transportasi masal untuk tes kesehatan Covid-19 terlebih dahulu sebelum berangkat, termasuk kereta api jarak jauh. Permasalahannya, harga Rapid tes Covid-19 ini jauh lebih mahal ketimbang harga tiket. Hal tersebut juga dirasakan oleh Anggun yang sering berpergian menggunakan jasa angkutan umum kereta api antar kota tujuan Kebumen. Jika dibandingkan sebelum masa virus pandemi Covid-19 biaya perjalanan sangat terjangkau. “Nah itu dia jadi pertimbangan saya juga Mba, soalnya kan pasti ada pembengkakan biaya ya, untuk pulang pergi harus rapid dan harga rapid klo menurut saya juga tdak murah,” ujarnya kepada Jawapos.com. Anggun bercerita, untuk tujuan Kebumen biasanya tiket hanya sekitar Rp 67 ribu hingga Rp 150 ribu tergantung dari tipe kereta. Selain itu, biaya perjalanan pun sangat terjangkau. “Tujuan ke kebumen dari jakarta PSE mba.. Biasanya kalo harga tiket tergantung mba, kdang kalo pingin tiket murah saya pilih bengawan, serayu, Progo tapi kadang klo pingin yg agak bagus aku milih sawunggalih, jakatingkir. Kalo bengawan tuh Rp 70 ribu tapi cepet banget habis, serayu Rp 67 ribu, progo Rp 150 ribu,” katanya. Pada masa pandemi ini, biaya perjalanan menjadi sangat mahal. Terakhir kali Anggun memantau harga tiket kereta sekitar Rp 320 ribu. Belum lagi biaya Rapid tes Covid-19 yang berkisar di harga Rp 500-700 ribu. Sehingga Ia mengurungkan niatnya untuk berpergian. “Untuk harganya klo ngga salah Rp 320 kereta sawunggalih , tapi itu pas lebaran Mba kan ada larangan mudik ya jadi akhirnya dibatalin,” tuturnya. Baca Juga: 79 Calon Penumpang Kereta Api di Stasiun Purwokerto Ditolak Naik KA Jarak Jauh Enam KA di Wilayah DAOP 5 Sudah Beroperasi Anggun menambahkan, selain biaya perjalanan yang tinggi, dirinya juga masih takut tertular virus Covid-19 antar penumpang di kereta api. Sehingga ia kembali mengurungkan niatnya untuk berpergian jauh. “Was was iya takut tertular pasti iya. Takut carrier mba, kan kita ngga tau takutnya kita OTG (orang tanpa gejala)… semoga tidak,” tutupnya. Sebagai informasi, terdapat beberapa prosedur dan syarat yang harus dipenuhi penumpang untuk bisa menggunakan moda transportasi kereta api. Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan pada tahap awal, PT KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia di kereta, hal itu bertujuan untuk menjaga jarak antarpenumpang selama perjalanan. Sedangkan, khusus penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan, sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain. Sementara, mengutip Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020, jika akan melakukan perjalanan KA jarak jauh, calon penumpang kereta api diharuskan melengkapi persyaratan yang harus ditunjukkan kepada petugas saat melakukan boarding secara online. Sementara, jika membeli tiket melalui loket go show (dengan ketentuan tiga jam sebelum keberangkatan KA) di Stasiun Gambir, Pasar Senen dan Jakarta Kota, maka berkas persyaratan dapat ditunjukkan kepada petugas loket. Penumpang harus menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif, atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala Covid-19 yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau Puskesmas. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: