Cabuli ABG 14 Tahun, Warga Kemangkon Purbalingga Terancam Masuk Bui
PURBALINGGA - Sepulang nonton kuda lumping atau ebeg bersama pacar, AP (19), warga Desa Kalialang Kecamatan Kemangkon, tidak langsung mengantar pulang pacarnya, Melati (14), ke rumah orangtuanya. Dia membawa Melati dan menginap di rumah saudara terdakwa, di Desa Kalialang, Kemangkon. Setelah itu, terdakwa menggauli Melati dua kali. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninik Rahma Dwihastuti SH MH menjerat terdakwa dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atau kedua pasal 287 ayat (1) KUHP, atau ketiga pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP. “Dalam persidangan yang tertutup untuk umum itu, terdakwa AP didampingi penasehat hukum Imbar Sumisno SH, dari LBH Perisai Kebenaran,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga Ageng Priambodo Pamungkas SH, kemarin (29/7). Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa AP, diketuai Sapto Supriyono SH MH, anggota Ageng Priambodo Pamungkas SH, dan Indah Pokta SH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Eko Nurwadi SH. Kejadiannya di Desa Kalialang, Kemangkon, Kamis 12 Mei 2016 pukul 21.00 dan 23.00. Berawal terdakwa menjalin asmara dengan Melati (bukan nama sebenarnya) sejak Februari 2016. Kemudian Kamis 12 Mei 2016 terdakwa bertemu Melati. Lalu mengajak Melati nonton kuda lumping di Notog, Banyumas. Seusai menyaksikan pertunjukkan kuda lumping itu, terdakwa mengajak Melati mampir ke rumah saksi Galih, di Desa Suro, Banyumas. Sampai malam Melati tidak mau diajak pulang. Akhirnya menginap di rumah Galih. Sampai Jumat 13 Mei 2016 Melati tetap tidak mau pulang. Akhirnya terdakwa mengajak Melati menginap di rumah Bude terdakwa, di Desa Kalialang, Kemangkon, yang kebetulan rumahnya kosong. Sekitar pukul 21.00 terdakwa mengajak Melati bersetubuh, tapi Melati menolaknya. Alasan Melati, takut hamil dan sakit. Karena sebelumnya pernah melakukan persetubuhan di tempat kerja terdakwa di Sokaraja. Saat itu Melati merasakan sakit. Terdakwa terus membujuk dan berjanji, akan bertanggungjawab jika Melati hamil. Terbujuk rayuan dan janji-janji manis, akhirnya malam itu Melati meladeni terdakwa sampai dua kali. (nis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: