Napi Atur Kiriman Sabu India-Indonesia

Napi Atur Kiriman Sabu India-Indonesia

[caption id="attachment_100037" align="aligncenter" width="100%"]Ilustrasi Ilustrasi[/caption] JAKARTA- Narapidana lapas Nusakambangan kembali terlibat dengan peredaran narkotika internasional. Hari ini (25/2) Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Ditipid Narkotika) Bareskrim dipastikan menjemput dua narapidana Lapas Kembang Kuning Nusakambangan, yakni JA dan TS. Keduanya, mengatur penyelundupan narkotika dari India ke Indonesia. Seorang kurir warga negara India berinisial CDG diketahui membawa sabu yang diselipkan dalam roll pita karbon di Bandara Soekarno-Hatta. Kepala TIM NIC Ditipid Narkotika AKBP Dony Setiawan menjelaskan, pukul 09.15 warga India berinisial CDG itu turun dari pesawat Singapore Airlines SQ 952. Saat diperiksa, ternyata terdapat sabu yang disimpan dalam rol pita karbon. "Rol pita karbon ini digunakan untuk mengelabui petugas dan alat x-ray," ujarnya. Dalam rol pita itu diketahui terdapat sabu seberat 1,8 kg. Jumlah narkotika itu cukup besar, mengingat barang haram itu dibawa dengan menggunakan maskapai dan melalui bandara. "Pesawatnya itu jalur India- Singapura dan Jakarta," paparnya. Setelah dimintai keterangan, ternyata diketahui bahwa dua napi JA dan TS terlibat menjadi pengendali penyelundupan tersebut. Karena itulah keduanya sekarang dijemput dari lapas tersebut. "Kami perlu untuk mengembangkan kasus tersebut," jelasnya. Hingga saat ini belum diketahui, bagaimana caranya kedua narapidana bisa mengendalikan penyelundupan narkotika. Dia menjelaskan, kedua napi belum bisa dimintai keterangan. "Kami masih proses kok," ujarnya. Sementara Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) I Wayan Dusak menuturkan bahwa pihaknya mengetahui terkait penjemputan dua napi tersebut. "Saya yang bikin surat agar Kalapas bisa menyerahkan keduanya," jelasnya. Kedepan, lanjutnya, Kemenkum dan HAM ingin membuat sistem kerjasama yang lebih apik dengan kepolisian. Caranya, dengan membuat lembaga semacam liaison officer (LO) untuk menengahi kerjasama penjemputan napi yang terlibat kasus tertentu. "Jadi, polisi yang membutuhkan napi dimintai keterangan bisa langsung ambil saja, biar tak ribet," tuturnya. Dia menjelaskan, kebijakan itu merupakan bentuk keterbukaan Kemenkum dan HAM. Sehingga, semua kasus yang melibatkan napi bisa segera terkuak. "Kebijakan ini akan dilakukan secepatnya," paparnya dihubungi Jawa Pos kemarin. (idr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: