Hari Ini Masjid Tua Onje Direhab
Dianggarkan Rp 400 Juta MREBET- Rehab masjid tertua di Purbalingga atau masjid Onje Kecamatan Mrebet dan yang sering di sebut Masjid Sayid Kuning, akhirnya terealisasi. Setelah sempat molor karena belum ada titik terang pemenang lelang sebagai pelaksana rehab, Jumat (29/7) hari ini pengerjaan awal masjid yang masuk salah satu benda cagar budaya ini dimulai. Kepala Desa Onje, Budi Tri Wibowo mengatakan, selain mengalami perbaikan bangunan utama, masjid ini juga bakal memiliki bangunan baru di area yang saat ini menjadi halaman masjid. DPU Purbalingga menganggarkan dana hingga Rp 400 juta. “Berdasarkan hitungan masyarakat, pengerjaan dilakukan besok Jumat Kliwon (29/7). Pukul 06.00 harus sudah dimulai penggalian pondasi. Pengerjaan hari pertama akan dilakukan secara kerja bakti bersama warga,” kata Budi usai melakukan rapat bersama, kemarin. Masyarakat juga telah melakukan tahlilan bersama selama tiga hari berturut- turut. Semua demi kelancaran pelaksanaan, meski sampai saat ini tidak ada kendala samasekali. Selama ini Masjid Sayid Kuning menjadi pusat kegiatan keagamaan penganut Islam Aboge (Alif Rebo Wage). Lebih lanjut dikatakan, sebenarnya anggaran yang digunakan sudah dipasang di APBD tahun lalu. Namun karena masuk dalam APBD Perubahan, tidak ada waktu yang mencukupi. Sehingga baru direalisasikan saat ini. “Salah satu pertimbangan rehab karena jumlah jamaah semakin banyak. Apalagi ketika hari-hari besar keagamaan berlangsung. Hingga sampai halaman masjid penuh,” imbuhnya. Kepala DPU Purbalingga Ir Sigit Subroto MT yang juga Ketua Komunitas Pecinta Seni Budaya Purbalingga ini mengatakan, program ini merupakan pekerjaan pembangunan serambi masjid. Total anggaran yaitu Rp 400 juta dari APBD Purbalingga. “Sudah terlelang sekitar dua minggu yang lalu. Namun kami menghormati kearifan lokal masyarakat Desa Onje. Yaitu pada pekan ini mulai dilakukan pekerjaan awal,” kata Sigit. Sementara itu terkait masjid yang masuk benda cagar budaya, Kasi Sejarah, Museum dan Purbakala Bidang Kebudayaan Dinbudparpora Purbalingga Rien Anggraeni menilai, sesuai dengan UU Cagar Budaya, rehab Masjid Sayid Kuning bisa dilakukan asal tidak mengubah bangunan utama. (amr/acd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: