Terdakwa Asal Purbalingga Ini Minta Maaf, Tapi Tak Akui Bersalah

Terdakwa Asal Purbalingga Ini Minta Maaf, Tapi Tak Akui Bersalah

PURBALINGGA- Persidangan oknum guru SD yang diduga menendang siswanya, terdakwa Purnawan SPd (35), warga Desa Panusupan, Kecamatan Rembang, di PN Purbalingga, Selasa (26/7), menghadirkan enam orang saksi. Dalam persidangan yang dipadati pengunjung itu, terdakwa bersedia meminta maaf kepada keluarga korban, tapi tidak mengakui bersalah. Terdakwa-Minta-Maaf,-Tak-Akui-Bersalah Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa, diketuai Bagus Trenggono SH, anggota Ratna Damayanti Wisudha SH dan Indah Pokta SH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Dyah Winanti SH. Dalam persidangan awal terdakwa didampingi penasehat hukum dari Jakarta, Eko Kukuh Iman Prayitno SH dan Adi Faridman Mansyur SH. Dalam persidangan kemarin, terdakwa didampingi dua orang penasehat hukum dari PGRI Jawa Tengah. Terdakwa Purnawan telah memberikan kuasa kepada Dr Wahyu Widodo SH MHum, Sapto Budoyo SH MH, Ulis Widjoretno SH, Widi Utomo Hadi SH, Sukaryani SH dari LKBH PGRI Jateng sebagai pengacaranya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninik Rahma Dwihastuti SH MH dan Oki Bogitama SH menjerat terdakwa dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76C UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemarin JPU Oki Bogitama SH di persidangan menghadirkan enam orang saksi. Yakni Fredi Setiawan (ayah korban), saksi korban HC(9), saksi BS (9), Pr (9), Ri (16), dan Tr (16). HC, BS dan Pr merupakan siswa SD Negeri 3 Panusupan, Kecamatan Rembang. Para saksi anak-anak datang dengan didampingi orangtuanya. Saksi Fredi, warga Desa Panusupan RT 4 RW 3, menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Bagus Trenggono mengatakan dirinya menjadi saksi berkaitan terjadinya penendangan yang dilakukan terdakwa Purnawan terhadap HC, anak saksi. Saksi mendapat laporan dari Hexxa, Minggu 6 Maret 2016. Ketika saksi bertemu HC di rumah, dia mengeluh merasa sakit pada bagian perutnya. Saksi baru tahu Senin 7 Maret 2016, kalau HC sakit bagian perutnya karena ditendang oleh guru Purnawan. Saksi diberitahu istri saksi hari Senin sekitar pukul 9, kalau HC mengeluh sakit pada bagian perutnya. Akhirnya saksi melaporkan perbuatan Purnawan ke Polsek Rembang, Senin 7 Maret 2016 pukul 15.00. Menurut saksi, melaporkan hal itu untuk pelajaran bagi oknum guru yang telah berbuat sewenang-wenang. Karena, menurut informasi yang saksi dengar, terdakwa tak hanya sekali itu melakukan kekerasan terhadap anak. Saksi korban HC mengatakan mengaku ditendang oleh guru Purnawan, ketika di sekolahnya ada kegiatan bersih-bersih sekolah, Sabtu 5 Maret 2016 sekitar pukul 09.00. Saat kejadian saksi korban masih kelas 4 SDN 3 Panusupan, Rembang. Menurut HC, saat itu guru Purnawan memerintahkan sampah kardus dibuang ke tong sampah, yang lokasinya di samping lapangan. Saat itu HC dan teman-temannya tidak melaksanakan perintah terdakwa, karena tidak tahu sampah kardus mana yang harus dibuang. Karena salah satunya ada dus yang masih bagus. Kemudian saksi Bagus Sadewo (9), juga mengatakan benar HC ditendang perutnya oleh terdakwa. Tendangannya keras, sampai HC terjatuh dan kesakitan. Saksi Prasetya juga mengatakan hal serupa. HC ditendang oleh terdakwa dengan kaki kanannya. (nis/amr).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: