Hamili ABG 14Tahun, Teguh Divonis Delapan Tahun Penjara

Hamili ABG 14Tahun, Teguh Divonis Delapan Tahun Penjara

PURBALINGGA - Terbukti menodai Anak Baru Gede (ABG) sampai hamil, terdakwa Teguh Abu Mungalim (36), warga Desa Palumbungan, Kecamatan Bobotsari, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga diganjar hukuman pidana delapan tahun penjara, Kamis (14/7). Nodai-ABG,-Divonis-Dibui-Delapan-Tahun Meski vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurachman Adikusuma SH yang menuntut 10 tahun penjara, terdakwa yang sudah beristri dan beranak lima itu tak kuasa menahan tangis. Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa, diketuai Ageng Priambodo Pamungkas SH, anggota Bagus Trenggono SH, dan Ratna Damayanti Wisudha SH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Eko Nurwadi SH. Terdakwa didampingi penasehat hukum Sahron SH dari LBH Perisai Kebenaran. Teguh dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dakwaan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban, sebut saja namanya Bunga (14), mengalami kehamilan yang berdampak buruk secara fisik maupun psikis terhadap kehidupan dan masa depan korban yang masih anak-anak. Perbuatan terdakwa juga dinilai meresahkan masyarakat. Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan. Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa memiliki tanggungjawanb keluarga. Perbuatan tak bermoral itu dilakukan terdakwa Teguh, di rumah terdakwa Desa Palumbungan, Kecamatan Bobotsari, Kamis 10 Desember 2015 pukul 01.00. Korbannya, Bunga, yang saat itu sedang tidur bersama anak terdakwa, Ani. Bunga akhirnya menginap di rumah terdakwa karena tidak ada yang mengantar pulang. Kejadiannya berawal Rabu 9 Desember 2015 pukul 16.00 Bunga pergi jalan-jalan hendak menemui temannya. Dalam perjalanan Bunga bertemu terdakwa Teguh, yang kemudian mengajak membonceng sepeda motor terdakwa ke rumah terdakwa, di Desa Palumbungan, Bobotsari. Selanjutnya Bunga bermain dengan Ani, anak terdakwa. Kemudian sekitar pukul 18.00 Bunga pamit minta pulang. Tapi waktu itu terdakwa Teguh tidak mau mengantar pulang Bunga ke rumahnya, dengan alasan terdakwa merasa kelelahan. Kemudian Bunga kembali bermain dengan Ani. Malam itu akhirnya Bunga tidur bersama Ani, di kamar Ani. Kamis 10 Desember 2015 tengah malam, terdakwa yang berniat melampiaskan nafsu birahinya lalu masuk kamar anaknya. Saat itu terdakwa mendapati Bunga tengah tidur terlentang. Terdakwa memaksa Bunga agar mau melayani nafsunya. Bunga sempat memberontak, tapi tangan terdakwa lebih kuat menahannya. Setelah terdakwa melampiaskan nafsu birahinya, lalu meninggalkan Bunga. Sampai pagi Bunga tidak bisa tidur lagi, karena takut terdakwa Teguh mendatangi lagi. Kamis pagi sekitar pukul 06.00, Bunga pulang jalan kaki sendirian. (nis).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: